SuaraBatam.id - Satu nyawa kembali melayang diakibatkan minuman keras. Seorang warga Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, kabupaten Pohuwato berinisial ST (44) meregang nyawa usai berkelahi akibat mabuk karena miras.
Melansir Gopos.id (jaringan Suara.com), perkelahian yang melibatkan pihak kafe ini terjadi di sebuah warung remang-remang yang berada di kawasan Pantai Pohon Cinta, Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato Sabtu (6/3/2021) dini hari.
Tanpa diketahui penyebabnya, ST yang sudah dalam keadaan mabuk berat tiba-tiba terlibat pertikaian dengan dua penjaga warung berinisial FT(20) dan A(20).
Usut punya usut, ST ternyata memaksa menambah miras meski tidak diizinkan oleh penjaga kafe hingga menimbulkan pertikaian.
Baca Juga:PPP Usul Anies Jual Saham Pemprov di Perusahaan Anker Bir, Ini Alasannya
Dua penjaga kafe lantas terlibat pertengkaran dengan ST hingga membuat ST mendadak terjatuh. Saat diketahui tak lagi bangkit, penjaga kafe menyadari ST sudah meninggal dunia.
Kapolres Pohuwato AKBP Teddy Rayendra melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Saiful Kamal membenarkan peristiwa ini. Dua pegawai dari kafe saat ini sudah diamankan di Polres Pohuwato.
“Pelaku sudah diamankan di Polres bersama rekannya yang lain. Kami juga masih melakukan pemeriksaan yang intensif kepada keduanya,” ujar Saiful.
Kepada polisi, keda karyawan kafe itu mengaku sempat menarik pakaian korban. Kedua pelaku terancam pasal 170 ayat 3 KUHP, kekerasan secara bersama-sama menyebabkan hilangnya nyawa.
Baca Juga:Investasi Miras Dibatalkan, Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Antikritik