SuaraBatam.id - Beli mobil bebas pajak 0 persen tak berlaku di Batam. Pemerintah akan memberlakukan relaksasi pajak PPnBM untuk pembelian mobil baru hingga nol persen.
Relaksasi pajak mobil tersebut akan diberlakukan mulai Maret 2021 mendatang.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau (Kepri), Cucu Supriatna mengatakan hal tersebut tidak berpengaruh di Batam yang merupakan daerah Free Trade Zone (FTZ).
Daerah FTZ dikatakannya sudah lebih dulu menerima fasilitas, seperti tidak diberlakukan PPnBM tersebut.
Baca Juga:Angkut Minuman Ilegal, KM Budi Berlayar Kandas Saat Diburu Tim Bea Cukai
“Di Batam sudah memang nol persen PPnBM,” ujar Cucu, Kamis (18/2/2021).
Namun untuk daerah lain, yang tidak termasuk daerah FTZ, Cucu mengatakan relaksasi pajak tersebut bakal cukup membantu masyarakat.
“Karena biasanya pajak itu bisa mencapai 20 persen, 30 persen, bahkan 50 persen,” kata dia.
Relaksasi pajak nol persen untuk membantu pemulihan ekonomi. Agar konsumsi dari rumah tangga bisa mendorong perekonomian.
“Masa pandemi Covid-19 masih kita alami, dan dengan begini bisa perlahan membantu pemulihan ekonomi,” ucapnya.
Baca Juga:Indef Nilai Efek Diskon Pajak Mobil Baru Hanya Terasa Satu Triwulan
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto berharap insentif relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan dilakukan secara bertahap mulai Maret 2021, dan regulasi relaksasi kredit mobil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa mendongkrak minat beli masyarakat akan kendaraan bermotor, serta utilisasi industri otomotif.
- 1
- 2