SuaraBatam.id - Warga Indonesia atau WNI ditangkap di Singapura. WNI itu melakukan aksi demonstrasi dukungan terhadap warga Myanmar.
Penangkapan itu dilakuan Kepolisian Singapura. Polisi Singapura menyelidiki 3 pria terkait dugaan keterlibatan mereka dalam unjuk rasa tanpa izin di depan Kedutaan Besar Myanmar di Singapura.
Kepolisian Singapura (SPF) pada Minggu (14/2/2021) menyebutkan unjuk rasa tanpa izin itu dilakukan pada Rabu pekan lalu.
Ketiga pria itu terdiri dari dua orang warga Jepang dan satu warga Indonesia.
Baca Juga:Hore! WNI Dapat Vaksin COVID-19 Gratis di Malaysia
Tiga orang ini diduga melakukan protes di luar kedutaan untuk "menunjukkan dukungan mereka kepada rakyat Myanmar".
Dua plakat, tiga ponsel dan surat disita, dan penyelidikan polisi sedang berlangsung.
"Polisi ingin mengingatkan publik bahwa mengorganisir atau berpartisipasi dalam pertemuan publik tanpa izin polisi di Singapura adalah ilegal dan merupakan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Ketertiban Umum," kata SPF dikutip dari Channel News Asia, Senin (15/2/2021)
"Polisi tidak akan memberikan izin apapun untuk majelis yang mengadvokasi tujuan politik negara lain. Orang asing yang berkunjung atau tinggal di Singapura harus mematuhi hukum kami."
Polisi mengeluarkan peringatan pada 5 Februari terhadap rencana untuk mengadakan protes di Singapura sehubungan dengan situasi politik yang sedang berlangsung di Myanmar.
Baca Juga:Jauh dari Kesan Sangar, Debt Collector di Singapura Ini Curi Atensi
"Polisi mengetahui postingan online warga Myanmar yang bekerja atau tinggal di Singapura, merencanakan protes di Singapura sehubungan dengan perkembangan terakhir di Myanmar," kata SPF, menambahkan bahwa postingan online tersebut mendorong orang untuk berpartisipasi dalam protes.