SuaraBatam.id - Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama Zhang Qing sudah 10 tahun tinggal di wilayah RI secara ilegal tanpa dokumen keimigrasian dengan menggunakan nama Muhamad Benny.
Saat diamankan pada 4 Desember 2020, Zhang Qing tidak memiliki dokumen keimigrasian, tapi anehnya memiliki berbagai surat kelengkapan bukti WNI, seperti KTP dan kartu keluarga.
"Kami akan memproses hingga ke pengadilan dan Zhang ditahan di Kanim Jayapura," kata Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Darwanto dilansir dari Batamnews.co.id jaringan Suara.com, Rabu (3/2/2021).
KTP yang dimiliki Zhang Qing dikeluarkan di DKI Jakarta yang habis masa berlakunya sejak 2009 dan Kota Jayapura pada Januari 2020.
Baca Juga:Polisi Sebut Gepokan Uang Mirip Dolar AS Palsu, Pelaku WNA Ditangkap
Penangkapan terhadap Zhang Qing berawal dari kecurigaan saat PT Harapan Jaya yang berlokasi di Abe Pantai mendatangkan karyawan perempuan berkebangsaan China beserta dua anaknya ke Jayapura.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa itu adalah anak dan istri Zhang Qing. Penyelidikan berlanjut ke perusahaan. Didapati perusahaan itu tidak ada. Yang ada hanya toko kelontong.
Darwanto menuturkan petugas kemudian mengamankan karyawan perempuan itu beserta dua anaknya.
"Mereka bertiga dideportasi sejak bulan November 2020 lalu karena overstay," kata dia.
Menurutnya, Zhang Qing juga mengurus paspor menggunakan KTP meski paspornya masih ditahan petugas karena curiga.
Baca Juga:Cegah Penularan Covid-19, Ini Protokol WNA Sebelum Masuk ke Indonesia
Kecurigaan itu diperkuat setelah staf di Kantor Imigrasi (Kanim) Jayapura mengaku pernah melihat dan memproses yang bersangkutan beberapa tahun silam karena masalah keimigrasian.
- 1
- 2