Kakek Penjual Jamu Tega Cabuli 6 Bocah Hingga Trauma

Entah apa yang ada dipikiran KAS (60) tega mencabuli enam bocah hingga trauma.

Iwan Supriyatna
Kamis, 28 Januari 2021 | 09:02 WIB
Kakek Penjual Jamu Tega Cabuli 6 Bocah Hingga Trauma
Ilustrasi pencabulan/perkosaan terhadap anak. (Shutterstock)

SuaraBatam.id - Entah apa yang ada dipikiran KAS (60) tega mencabuli enam bocah hingga trauma. KAS diketahui adalah warga Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau yang kesehariannya berjualan jamu.

Adapun identitas para korban pencabulan yakni MZ (13), NM (8), HA (6), KN (9), CZ (10), dan SH (8) yang semuanya berstatus anak di bawah umur.

Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah salah satu korbannya MZ bercerita kepada sang ayah. Pada saat itu sang ayah ingin mengajak MZ untuk berjalan-jalan. Namun, MZ menolak jika harus melewati rumah dari KAS.

Ayah MZ pun curiga dengan sikap MZ. Setelah ditanya, MZ baru bercerita bahwa dirinya dan teman-temannya kerap dihadang oleh KAS ketika melintasi rumahnya.

Baca Juga:Korban Fotografer Cabul di Batam Kemungkinan Lebih 10 Model Remaja

Setelah dihadang, KAS kemudian memegangi kemaluan ke enam bocah tersebut termasuk MZ.

Mendengar hal tersebut, ayah MZ pun geram dan kemudian melaporkan ke ketua RW setempat. Kaget bukan main ketika MZ bercerita bahwa kedua putri ketua RW pun menjadi korban pencabulan KAS.

Tak menunggu waktu lama, KAS pun kemudian dilaporkan ke polisi untuk ditindak secara hukum.

"Korban ada enam orang dan orangtuanya yang melaporkan ke Polsek Pangkalan Kuras. Tersangka dan barang bukti telah diamankan," kata Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto dilansir dari Riauonline.co.id jaringan Suara.com, Kamis (28/1/2021).

Setelah mendapatkan informasi dari para orangtua korban, polisi pun bergerak mencari KAS, KAS pun diamankan di Pasar Ukui saat dirinya tengah berjualan jamu.

Baca Juga:Terbukti Setubuhi Korban Disertai Kekerasan, Hukuman Kakek Cabul Diperberat

Tanpa basa-basi, KAS pun langsung digiring ke Mapolsek Pangkalan Kuras untuk diproses secara hukum.

"Tersangka dijerat menggunakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegas Kanit Esafati Daeli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini