SuaraBatam.id - Diduga kuat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial RW (31), Jefri (32) harus berurusan dengan hukum.
Perkara ini berawal saat korban memergoki pelaku sedang menelpon dengan seseorang di rumahnya di Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Selasa (8/12/2021) pagi.
Saat itu, korban mendengar pelaku punya keinginan untuk menikah lagi.
Korban yang jengkel lantas menanyakan hal itu kepada pelaku hingga terjadi cekcok diantara keduanya. Tak mampu menahan emosi, pelaku melempar sekop dan mengenai wajah korban.
Baca Juga:Kiwil Kawin Lagi, Rochimah Mencak-mencak Venti: Anda Pikir Saya Lupa!
Akibatnya, korban mengalami luka robek di pelipis bagian kiri. Ia lantas berobat ke pusat kesehatan sebelum akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.
Diungkap Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Alex Andriyan, tersangka ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam pelariannya di Pasar Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas, Jumat (22/1) sore.
"Tersangka melakukan KDRT karena kesal percakapan dengan temannya terdengar istrinya. Saat itu, tersangka bilang ingin menikah lagi," ungkap Alex melansir Batamnews (jaringan Suara.com), Senin (25/1/2021).
Kepada polisi, tersangka mengaku hubungan rumah tangganya dengan istri selama ini tidak harmonis. Mereka sering terlibat pertengkaran hanya gara-gara hal sepele.
"Setelah ribut terakhir, tersangka kabur dan tak pernah pulang ke rumah lagi," kata dia.
Baca Juga:Pelayan Restoran Berhasil Bongkar Kasus KDRT, Bermula dari Keanehan Ini
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 10 tahun penjara.