SuaraBatam.id - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi menyebut, tidak semua pihak yang akan menerima vaksin Covid-19. Ada beberapa persyaratan sebagai penerima vaksin Covid-19.
Sejumlah syarat dan rekomendasi penerima vaksin Covid-19 ini diberikan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).
Terkait pemberian vaksinasi Covid-19 (Sinovac/Inactiveed) yaitu orang dewasa sehat usia 18-59 tahun, peserta menerima penjelasan dan menandatangi surat persetujuan setelah penjelasan.
"Peserta menyetujui (lewat surat) mengikuti aturan dan jadwal imunisasi," ujar Didi melansir Batamnews (jaringan Suara.com), Kamis (7/1/2021).
Baca Juga:Dihantam Covid-19, Aston Villa Tutup Tempat Latihan
Kriteria yang tidak diberi vaksin
Untuk kriteria yang tidak diberikan vaksin Covid-19 diantaranya seperti pernah terkonfirmasi dan terdiagnosis Covid-19, mengalami penyakit ringan, sedang, stay berat, terutama penyakit infeksi dan/atau demam dengan suhu diatas 37,5 derajat.
Peserta wanita yang hamil, menyusui, atau berencana hamil selama periode imunisasi, memiliki riwayat alergi berat terhadap vaksin atau komposisi dalam vaksin, riwayat penyakit pembekuan darah yang tidak terkontrol atau kelainan darah yang menjadi kontradiksi infeksi intramuscular.
"Adanya kelainan penyakit kronis yang menurut petugas medis bisa mengganggu imunisasi," ungkapnya.
Selanjutnya subjek yang memiliki riwayat penyakit gangguan sistem imun, memiliki riwayat penyakit epilepsi/ayan atau penyakit gangguan syaraf, dan mendapat imunisasi apapun dalam waktu 1 bulan ke belakang atau akan menerima vaksin lain dalam 1 bulan kedepan.
Baca Juga:Vicky Prasetyo Alami Mata Merah dan Berair, Benarkah Gejala Virus Corona?
"Dan terakhir berencana pindah dari wilayah domisili sebelum jadwal imunisasi selesai," tutupnya.