Modal Kardus Rp18 Ribu, WNA Afganistan Jual Laptop Curian Seharga Rp16 Juta

Ketiga pelaku terdiri atas dua warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan satu Warga Negara Asing (WNA) asal Afganistan.

M Nurhadi
Rabu, 30 Desember 2020 | 14:57 WIB
Modal Kardus Rp18 Ribu, WNA Afganistan Jual Laptop Curian Seharga Rp16 Juta
Kepolisian Bandara Soekarno Hatta saat menghadirkan para pelaku dalam gelar perkara, Rabu (30/12/2020) [Suara.com/Alwan]

"Tersangka ZR menyiapkan kardus yang dibeli Rp18 ribu seolah-olah laptop tersebut miliknya dan masih dalam kondisi masih baru," jelasnya.


Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander mengungkapkan dalam kesempatan yang sama, proses hukum tersangka ZR telah diberitahukan kepada Kedutaan Besar Afganistan di Jakarta.

"Tersangka ZR berstatus Suaka atau Assylum Seeker yang sudah mendaftar ke UNHCR, namun hal tersebut tidak proses hukum yang berjalan," ungkapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 362 Jo Pasal 372 KUHP.

Baca Juga:Tiba di Bandara Soetta, Penumpang Dari Luar Negeri Wajib Ikuti Tes Berlapis

"ketiga tersangka dijerat hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. 

Kontributor : Hairul Alwan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini