Lanjutkan Warisan 25 Tahun, Begini Spesifikasi Pesawat N219

Pesawat N219 yang segera dijual secara komersil, melanjutkan warisan oleh pendahulunya, N250.

M Nurhadi | Achmad Fauzi
Senin, 28 Desember 2020 | 16:48 WIB
Lanjutkan Warisan 25 Tahun, Begini Spesifikasi Pesawat N219
Pesawat N219 karya anak bangsa merupakan hasil kerja sama PTDI dan LAPAN saat ini telah menyelesaikan seluruh rangkaian pengujian sertifikasi dan resmi memperoleh Type Certificate di akhir 2020 yang diberikan oleh otoritas kelaikudaraan sipil yang berwenang di Indonesia (Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara/DKPPU Kementerian Perhubungan RI. [ANTARA/HO-Humas PTDI]

SuaraBatam.id - Sertifikat pesawat N219 secara resmi telah diserahkan Kementerian Perhubungan kepada PT Dirgantara Indonesia (PTDI). Dengan penyerahan sertifikat tipe, maka Pesawat N219 bisa dijual secara komersil.

Sebagaimana disebut dalam UU No.1 tahun 2009, pasal 13, pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat udara yang akan dibuat untuk digunakan secara sah (eligible), harus memiliki rancang bangun yang disertifikasi oleh Ditjen Perhubungan Udara.

Usai sebelumnya diuji dengan serangkaian berbagai proses sertifikasi dan final certification board meeting pada 18 Desember 2020, sertifikat tipe untuk pesawat udara N219 resmi diterbitkan. 

"Selesainya proses sertifikasi tipe diharapkan menjadi tonggak bersejarah kebangkitan industri rancang bangun pesawat udara di Indonesia setelah era pengembangan pesawat buatan anak bangsa N250 sekitar 30 tahun lalu yang diprakarsai oleh Presiden Republik Indonesia ke-3 BJ Habibie," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, Senin (28/12/2020).

Baca Juga:Rampok Uang Negara Rp 330 Miliar, Dirut PTDI Budi Santoso Segera Diadili

Menhub juga mengatakan, Kemenhub berencana memesan pesawat N219 untuk keperluan kalibrasi fasilitas penerbangan dan memenuhi kebutuhan pesawat untuk menjangkau daerah 3TP (Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan) serta angkutan perintis.

Sementara untuk Sertifikasi terhadap pesawat udara model N219 dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara sejak Febuari 2014.

Di dalam Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) bagian 21 atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 21 menyebutkan masa sertifikasi berlaku selama 3 tahun, dan Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan 2 (dua) kali ijin perpanjangan pada tanggal 8 Februari 2017 dan 11 Februari 2020.

Spesifikasi N219

Sebagai informasi N219 adalah pesawat udara kategori komuter, high-wing monoplane dengan mid tail empennage, unpressurised cabin berkapasitas maksimum 19 penumpang, dengan roda pendarat fuselage mounted non-retractable tricycle, 2(dua) engine turboprop PT6A-42 dengan 4 bilah propeller Hartzell, serta dilengkapi sistem navigasi-komunikasi Garmin 1000 Next Generation.

Baca Juga:Kasus PTDI, KPK Periksa Eks Wamen BUMN dan Wakil Direktur Pelindo II

Pesawat N219 akhirnya mendapatkan sertifikat setelah menjalani proses sertifikasi selama hampir 7 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini