Ketua KPU Batam Klarifikasi Dugaan Laporan Pelanggaran Kode Etik

Terkait sejumlah dugaan pelanggaran, Bawaslu Batam meminta keterangan Ketua KPU Batam.

RR Ukirsari Manggalani
Jum'at, 18 Desember 2020 | 06:56 WIB
Ketua KPU Batam Klarifikasi Dugaan Laporan Pelanggaran Kode Etik
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraBatam.id - Bawaslu Batam meminta keterangan Ketua KPU Batam terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang masuk. Ketua KPU Batam, Herigen Agusti menyatakan ia hadir di Bawaslu memenuhi panggilan itu.

"Ya, kami memang sudah berikan klarifikasi," jelasnya di Kantor KPU Batam, Kamis (17/12/2020).

Dikutip dari Batamnews, jejaring SuaraBatam.id, Herigen menjelaskan bahwa pemanggilan bermula dari surat yang diberikan Bawaslu untuk meminta klarifikasi dari KPU Batam. Akan tetapi tidak dijabarkan klarifikasi untuk apa sebelumnya, sehingga mereka membalas dengan surat untuk menanyakan maksud klarifikasi itu.

"Agar tahu klarifikasi soal apa, sehingga kami bisa siapkan data," tukasnya.

Baca Juga:Pilkada Kabupaten Serang: Ini Reaksi Bawaslu soal Bagi Duit di TPS Kibin

Namun surat dibalas kembali oleh Bawaslu, dengan tujuan yang sama, meminta klarifikasi. Oleh karena itu, Herigen menyebutkan ia memenuhi panggilan dari Bawaslu.

"Tepatnya H-1 sebelum pleno KPU Batam, saya tiba pukul 12 siang kurang, dan baru selesai pada pukul 20.30 WIB," jelasnya.

Pada saat dimintai klarifikasi itu, Herigen baru mengetahui pemanggilan terkait laporan warga yang menyatakan kehilangan hak pilih karena KPU. Semua penjelasannya dimasukkan dalam format Berita Acara Perkara (BAP).

"Saya lihat formatnya BAP, bukan untuk klarifikasi," jelasnya.

Setelah itu, juga ditanyakan mengenai dugaan temuan pelanggaran kode etik, ditanya mengenai logistik, seperti pemesanan barangnya, bagaimana distribusinya, siapa saja perusahan yang terlibat.

Baca Juga:Bawaslu Selidiki 104 Kasus Dugaan Politik Uang Saat Pilkada Serentak

"Saya jelaskan semuanya," lanjut Herigen.

Kemudian masalah kekurangan surat suara berjumlah 770 lembar, Herigen menyatakan kesalahan terjadi karena perhitungan dilakukan secara manual.

Sebelumnya telah ditetapkan total surat suara 603.260 lembar. Setelah itu dimasukkan dalam kotak suara untuk didistribusikan ke masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Kami sudah cek sebanyak dua kali, tetap kenyataan di lapangan terdapat kekurangan, ya hal itu karena human error," tandasnya.

Menurutnya, solusi yang diputuskan saat itu adalah mengambil surat suara dari beberapa TPS terdekat dari TPS yang kekurangan surat suara.
Hal itu telah diatur dalam peraturan KPU.

"Pagi itu, saat hari-H pencoblosan, ada laporan kekurangan surat suara, dan sudah dijemput ke TPS sebelah," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza mengatakan laporan yang masuk kepada mereka menyangkut dugaan pelanggaran.

"Itu sudah jelas, ada laporan yang diduga melakukan pelanggaran, sehingga dipanggil untuk diminta klarifikasi," ujar Syailendra Reza di Kantor KPU Batam, Kamis (17/12/2020).

Ia menyebutkan laporan itu berasal dari warga yang kehilangan hak suaranya, sehingga karena ada unsur untuk dicari dan harus diselesaikan, maka penanganan selanjutnya di pleno penegakan hukum terpadu (gakkumdu).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini