SuaraBatam.id - Proses penghitungan suara Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Karimun, Kepulauan Riau di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diwarnai aksi penolakan dari saksi yang menolak penandatanganan berita acara.
Kabar ini suda beredar luas melalui media sosial dan sejumlah grup WhatsApp di Karimun. Meski belum dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, pihak yang menolak menandatangani berita acara rekapitulasi disebut dari saksi Paslon 02, Iskandarsyah-Anwar Abubakar.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko membenarkan adanya penolakan yang terjadi di sejumlah PPK, salah satunya di PPK Tebing.
“Iya, ada tiga PPK kalau tidak salah, salah satunya yang saya ingat PPK Tebing, dua lainnya saya lupa, nanti saya tanyakan ke PPK, kebetulan sebentar lagi saya mau rapat dengan PPK, nanti saya tanyakan soal itu,” ucap Eko kepada Batamnews (jaringan Suara.com), Selasa (15/12/2020).
Baca Juga:Rekapitulasi Pilkada Bantul Selesai, Paslon Halim-Joko Raih Suara Terbanyak
Pihaknya juga menyebut, belum mengetahui secara pasti alasan saksi tersebut menolak meneken berita acara.
Meski demikian, tidak ditandatanganinya berita acara rapat pleno di PPK oleh saksi 2 menurutnya tidak jadi masalah.
“Orang tak mau tak mungkin kita paksa ya kan,” kata Eko.