PKS Minta Jokowi Minta Maaf ke Rakyat karena Mensos Korupsi Bansos COVID-19

Politikus PKS meminta Presiden Jokowi meminta maaf ke publik karena dua menteri yang terjerat kasus korupsi.

Pebriansyah Ariefana | Nur Afitria Cika Handayani
Senin, 07 Desember 2020 | 14:20 WIB
PKS Minta Jokowi Minta Maaf ke Rakyat karena Mensos Korupsi Bansos COVID-19
ILUSTRASI desakan Jokowi minta maaf ke rakyat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

SuaraBatam.id - Ada desakan agar Presiden Jokowi minta maaf ke rakyat karena 2 menterinya korupsi. Pertama adalah Menteri KKP Edhy Prabowo dan Mensos Juliari Batubara.

Desakan itu datang dari  politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.

Akhir-akhir ini, KPK memang berhasil menciduk dua menteri atas kasus dugaan korupsi yaitu Edhy Prabowo dan Juliari Batubara.

Menanggapi hal itu, Mardani melalui akun jejaring sosial media Twitter @MardaniAliSera meminta agar Presiden Joko Widodo meminta maaf ke publik.

Baca Juga:Bertemu Sultan di Tengah Penyidikan Korupsi Mandala Krida, KPK Disorot

Twitter Mardani Ali Sera (Twitter/MardaniAliSera)
Twitter Mardani Ali Sera (Twitter/MardaniAliSera)

"Bismillah, dua pekan berturut-turut dua menteri jadi tersangka korupsi. Pak Jokowi sebagai presiden yang mengangkat perlu minta maaf ke publik. Tidak bisa hanya menyatakan 'dari awal jangan korupsi'," tulisnya, seperti dikutip Suara.com, Senin (7/12/2020).

Selanjutnya, Mardani meminta agar Jokowi juga memperhatikan soal kebijakan penanganan Covid-19.

Dia meminta agar presiden mendengarkan keresahan dan masukan dari masyarakat.

"Pak Jokowi juga perlu mewaspadai dan mengkaji ulang sejumlah kebijakan penanganan Covid-19. Seperti pemberian imunitas dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang memberikan kekebalan hukum kepada para pejabat negara yang membuat dan menjalankan kebijakan pemerintah berdasarkan Perppu ini," tulis Mardani.

"Keresahan dan masukan dari masyarakat perlu didengarkan lebih dalam, soal poin-poin imunitas yang dipersoalkan. Seperti biaya yang dikeluarkan tidak dapat dikatakan sebagai kerugian negara sampai segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perpu tersebut tidak bisa digugat," lanjutnya.

Baca Juga:Keras! Iwan Fals Bikin Lagu Baru Sindir Mensos: Tega Bansos Jadi Bancakan

Mardani memberikan contoh bantuan likuiditas Bank Indonesia sebagai kerugian operasional.

"Masyarakat tentu masih ingat, dukungan likuiditas dari Bank Indonesia (BI) untuk menyelamatkan sistem perbankan nasional membawa masalah berkepanjangan. Buntutnya BI mencatatkan bantuan likuiditas itu sebagai kerugian operasional dalam laporan pendahuluan 17 Mei 1999," cuitnya.

"Meski sudah 17 tahun berlalu, sejak 1998 penyelesaian kasus ini tidak menemui titik terang. Padahal, hasil audit BPK pada 2000 menunjukan BLBI merugikan negara sebesar 138,442 triliun dengan kebocoran sekitar 95,78 persen," lanjutnya.

Selanjutnya, dia memberikan apresiasi terhadap kinerja KPK dalam penanganan kasus korupsi.

Dia meminta agar KPK dapat membongkar kasus korupsi terkait bantuan sosial untuk masyarakat tersebut.

"Terakhir apresiasi untuk KPK atas kinerjanya belakangan ini. Namun KPK perlu untuk terus mengembangkan kasus ini ke berbagai aspek pengandaan lain. Seperti pengandaan alat kesehatannya, APD, bantuan ke masyarakat, UKM, dan lain-lain. Bongkar sampai ke akar-akarnya," ujar Mardani.

Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 dari Kementerian Sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini