Jelang Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Banten Berpatroli Awasi Politik Uang

Menjelang Pilkada serentak 2020, Bawaslu di empat kabupaten/kota, berpatroli dalam pengawasan anti politik uang.

Dythia Novianty
Senin, 07 Desember 2020 | 11:57 WIB
Jelang Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Banten Berpatroli Awasi Politik Uang
Komisioner Bawaslu Banten Noeryati Solahpari. [Suara.com/Yandhi Deslatama]

SuaraBatam.id - Menjelang Pilkada serentak 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di empat kabupaten/kota, berpatroli dalam pengawasan anti politik uang selama tahapan masa tenang hingga Selasa (8/12/2020). Patroli dilakukan mulai Minggu (6/12/2020).

Komisioner Bawaslu Banten Kordiv Pengawasan, Nuryati Solapari mengatakan, patroli pengawasan dilakukan untuk memastikan masa tenang bebas dari kegiatan politik, yang berpotensi memengaruhi preferensi pemilih pada pemungutan suara Pilkada 2020.

“Dalam melakukan patroli, Bawaslu juga melibatkan kepolisian. Anggota polisi turut bersama pengawas pemilu untuk memastikan tidak ada tindak pidana pemilihan politik uang,” kata Nuryati, dilansir laman Bantennews, Senin (7/12/2020).

Nuryati menilai, pencegahan ini penting dilakukan mengingat berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada 10 hari ketujuh kampanye, setidaknya ditemukan 37 dugaan pelanggaran praktik politik uang se-Indonesia. Termasuk yang telah diputusakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, terhadap kasus politik uang yang terjadi di Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga:Nabi Larang Suap, Ulama Sebut Pelaku Money Politic Masuk Neraka

“Patroli pengawasan juga ingin memastikan pemilih memahami dan menegakkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 pada saat pemungutan suara. Kami juga memastikan distribusi perlengkapan pemungutan suara (logistik) di TPS, telah terlaksana sesuai dengan prosedur. Dan juga, memastikan kesiapan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) oleh jajaran KPU,” katanya.

Nuryati memastikan, patroli dilakukan oleh semua jajaran pengawas mulai dari pengawas TPS hingga Bawaslu RI. Kegiatan yang rutin dilaksanakan sejak Pilkada 2018 ini adalah kegiatan sosialisasi sebagai upaya pencegahan pelanggaran pemilihan.

“Sosialisasi dilakukan baik secara verbal maupun penyebaran bahan sosialisasi dengan tetap memperhatikan prokes. Selain kegiatan luring, sosialisasi juga dilakukan melalui media daring dengan melibatkan pemilih sebanyak- banyaknya,” jelasnya.

Aktivitas patroli, menurut Nuryati, akan dilakukan dengan tetap menyesuaikan nilai-nilai atau kearifan lokal sesuai dengan karakter masyarakat di setiap daerah. Hal itu untuk meningkatkan efektivitas pencegahan pelanggaran agar pesan dapat lebih diterima oleh pemilih.

“Patroli pengawasan telah dilaksanakan sejak penyelenggaraan Pilkada 2018 lalu. Program ini diketahui menekan angka praktik politik uang untuk memengaruhi keterpilihan pemilih menjelang pemungutan suara,” ujarnya.

Baca Juga:MUI Depok: Calon Wali Kota Bagi-bagi Duit dan Sembako Masuk Neraka!

Nuryati menambahkan pula bahwa selama 10 hari ketujuh kampanye dari 25 November hingga 4 Desember 2020, Bawaslu mencatat 3.091 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka atau pertemuan terbatas di 4 kabupaten/kota se-Banten. Dengan rincian, Kabupaten Serang sebanyak 243,Kota Tangerang Selatan sebanyak 2647, Kabupaten Pandeglang sebanyak 24 dan Kota Cilegon sebanyak 177.

Sedangkan jumlah alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan oleh Pengawas Pemilu sebanyak 14.703 APK se-Banten ,dengan rincian Kabupaten Serang sebanyak 9.146 APK, Kota Tangerang Selatan sebanyak 2.973 APK, Kabupaten Pandeglang sebanyak 1.034 APK dan Kota Cilegon sebanyak 2.584. Jumlah ini akan semakin bertambah karena hari ini Bawaslu serentak menertibkan APK di hari tenang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini