Bocah 14 Tahun di Natuna Cari Nenek, Jadi Budak Seks Ayah Tiri Sejak SD

Perkosaan bocah 14 jadi budak seks ayah tiri sudah dilakukan 5 kali.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 29 November 2020 | 12:41 WIB
Bocah 14 Tahun di Natuna Cari Nenek, Jadi Budak Seks Ayah Tiri Sejak SD
Ilustrasi bocah 14 tahun jadi budak seks ayah tiri (ist)

SuaraBatam.id - Malang sekali nasib seorang bocah perempuan 14 tahun menjadi budak seks ayah tirinya. Bocah 14 tahun itu mencari-cari neneknya, H (71).

Bocah 14 tahun jadi budak seks ayah tiri terkuak berdasarkan pengakuan bocah itu ke sang nenek.

Polres Natuna pun menangkap A (43), bapak tiri si bocah itu.

Perbuatan A terkuak setelah, H (71) nenek korban mengetahuinya. Bunga kala itu kabur dari rumah. Saat dicari sang nenek, Bunga akhirnya ketemu. Ia tak kuasa membeberkan kecemasannya. Ternyata selama ini, dia telah menjadi budak seks sang ayah tiri.

Baca Juga:Terus Melonjak, 34 Orang Kini Jalani Karantina Covid-19 di Natuna

Saat ini kasusnya sedang ditangani Polres Natuna berdasarkan nomor laporan: LP-B/49/XI/SPKT, per tanggal 24 November 2020. Saat ini gadis itu sedang dalam pendampingan oleh Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPAD) Natuna.

Ilustrasi korban pemerkosaan. [Shutterstock]
Ilustrasi korban pemerkosaan. [Shutterstock]

Tak butuh waktu lama, A kemudian diamankan polisi. Saat ini pria tersebut dalam penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Natuna.

Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara mengatakan, dari hasil interogasi polisi, pencabulan itu sudah dialami Bunga sejak ia masih kelas 6 SD.

"Sekarang korban sudah berusia 14 tahun dan bersekolah di salah satu SMP, sampai saat ini masih dipaksa untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya," ujar Nazara, Sabtu (28/11/2020).

Korban mengaku terakhir kali dipaksa melayani ayah tirinya itu pada 18 November 2020 lalu.

Baca Juga:TNI Kerahkan 9 Kapal Perang dan 1 Pesawat di Laut Natuna Selatan

“Tersangka kami amankan tanpa adanya perlawanan, di sekitar kota Ranai. Kami terus melakukan pengembangan terkait kasus pencabulan ini," terangnya.

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan

Sementara itu, A saat diinterogasi polisi mengakui sudah 5 kali meniduri anaknya itu. A yang bekerja keseharian sebagai nelayan terancam hukuman berat.

“Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 d UUD RI tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” ujar Iptu Nazara.

Dirinya juga membeberkan bahwa selama tahun 2020 ini Polres Natuna sudah menuntaskan sekitar tujuh kasus anak di bawah umur, dan semuanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini