SuaraBatam.id - Anak sekolah berusia 18 tahun menjual anak-anak gadis dengan harga Rp 400 ribu ke lelaki penikmat jasa seks anak atau pedofilia. ada 4 remaja yang menjual.
Mereka di antaranya masih sekolah, tapi ada jug yang sudah putus sekolah. Mereka adalah GN, RH, AC dan FB.
Mereka kini sudah ditangkap Polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.
Mereka dijerat pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur.
Baca Juga:Tergiur Bisnis Esek-esek, Empat Remaja 18 Tahun Jual ABG via Michat
Empat tersangka tersebut diciduk polisi di dua lokasi berbeda pada Minggu (25/10/2020) lalu.

Sebagai mucikari, mereka menjajakan dua gadis remaja berusia 14 dan 16 tahun kepada pria hidung belang.
Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo membeberkan motif eksploitasi yang dilakukan keempat mucikari ini, dengan cara menawarkan kedua korbannya kepada para penikmat seks usia dini melalui aplikasi pesan MiChat.
"Perannya mereka menghubungkan dengan penikmatnya menggunakan jasa prostitusi online, melalui aplikasi Michat, ditawarkan apabila ada yang berminat kemudian dia menawar," katanya mewakili Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah ditemui Jumat siang (30/10/2020).
Para tersangka biasa mematok harga sebesar Rp 400 ribu hingga 800 ribu. Dari hasil menjajakan korbannya, mereka mendapatkan fee sebesar Rp 100 - 300 ribu.
Baca Juga:Punya Istri Hiperseks, Taufik Nekat Jual Pasangan ke Lelaki Hidung Belang
Biasanya setelah terjadi transaksi dan kesepakatan, barulah pria hidung belang dipertemukan dengan korban.