3 Anggota Satpol PP Terlibat Pemerasan Pengemis Resmi Jadi Tersangka

"Jadi tersangka dalam kasus ini tiga (S, RS dan A), sementara tiga lagi wajib lapor," ujar Arie Dharmanto.

M Nurhadi
Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:16 WIB
3 Anggota Satpol PP Terlibat Pemerasan Pengemis Resmi Jadi Tersangka
Polda Kepri akhirnya memeriksa 4 oknum petugas Dinsos Batam merupakan BKO dari Satpol PP, serta memintai keterangan pengemis yang mengaku dipalak. (Foto: Yude/Batamnews)

SuaraBatam.id - Tiga oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pengemis resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Disampaikan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto mengatakan tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial S, RS dan A.

S jadi oknum yang ditangkap terlebih dahulu bersama tiga orang lainnya yaitu KS, MR dan JP. Sementara RS dan A diamankan pada Selasa (20/10/20) sore.

"Jadi tersangka dalam kasus ini tiga (S, RS dan A), sementara tiga lagi wajib lapor," ujar Arie Dharmanto, Rabu (21/10/20).

Baca Juga:Anak SMK: Pancasila, Satu Ketuhanan YME, Dua Keadilan yang... Aduh Lupa Pak

Arie juga menyebut, S berstatus pegawai negeri sipil Pemko Batam yang bertugas di Satpol PP. Sementara RS dan A merupakan pegawai honorer.

"S ini yang mengajak melakukan hal tersebut, yang paling sering melakukan mengambil uang para pengemis ini," kata Arie, melansir Batamnews --jaringan Suara.com.

Sedangkan tiga oknum lainnya yakni KS, MR dan JP dikenakan wajib lapor. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini