SuaraBatam.id - Aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law yang dilakukan massa dari mahasiswa dan buruh di Kota Batam Kepulauan Riau berbuntut terkonfirmasi positif Coviid-19 seorang aktifis buruh berinisial D.
D sempat bergabung dengan ratusan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di DPRD Provinsi Kepulauan Riau beberapa hari lalu.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kepri Tengku Said Arif Fadillah mengatakan, kini D dikarantina di Rumah Sakit Khusus Infeksi di Pulau Galang setelah tertular Covid-19.
"Petugas kesehatan masih melakukan penelusuran terhadap orang-orang yang kontak erat dengan D untuk dilakukan pemeriksaan tes usap (swab)," katanya seperti dilansir Antara di Gedung Daerah Tanjungpinang, Minggu (11/10/2020).
Baca Juga:27 Orang Ditetapkan Tersangka Saat Aksi Menolak UU Omnibus Law di Medan
Awal mula D diketahui terkonfirmasi Covid-19 terjadi saat dia dan sejumlah aktifis buruh dari Batam diperiksa dengan metode tes cepat (rapid test) saat akan masuk ke Kantor DPRD Kepri pada Kamis (8/10/2020).
Setelah dilakukan pemeriksaan cepat, petugas kesehatan mendeteksi D dan SB reaktif Covid-19.
Setelah itu, tenaga kesehatan mengambil tes usap dari tubuh keduanya, hasilnya D positif Covid-19.
"D kemudian dibawa ke RSKI Galang untuk mendapatkan perawatan," ujarnya.
Dikemukakan Arif, pihaknya kesulitan mendeteksi orang yang kontak erat dengan D, karena jumlah massa sangat banyak.
Baca Juga:Sederet Hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja Dibantah Jokowi
Lantaran itu, ia mengimbau kepada mahasiswa maupun buruh untuk suka rela datang ke RSUP Kepri untuk melakukan tes Covid-19.
"Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi karena kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan potensial menyebabkan terjadi penularan Covid-19," katanya. (Antara)