SuaraBatam.id - Kelompok buruh menilai Undang-Undang Cipta Kerja banyak merugikan karyawan. Sayangnya, Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah pada tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Kesepakatan itu diambil melalui hasil rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).
Enam fraksi bulat setuju RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang.
Sementara dua fraksi, PKS dan Demokrat menolak. Sedangkan Fraksi PAN menerima dengan catatan.
Baca Juga:Warganet Serukan Blokir Twitter dan IG DPR RI karena UU Cipta Kerja Sah
Serikat buruh menganggap ada beberapa pasal RUU Cipta Kerja yang merugikan pekerja.
Isi Omnibus Law Cipta Kerja dianggap merugikan karena menghapus ketentuan upah minimum di kabupaten/kota, dan juga dapat menurunkan pesangon.
Berikut 5 kerugian karyawan setelah UU Cipta Kerja disahkan:
Terkait upah minimum

Dalam pasal 88C draft RUU berbunyi, Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Dan dijelaskan lebih lanjut bahwa upah minimum tersebut merupakan minimum provinsi. Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2005, penetapan upah dilakukan di provinsi serta kabupaten/kota/ Sehingga menetapkan UMP sebagai satu-satunya acuan besar nilai gaji.
Baca Juga:Antisipasi Aksi Buruh, Polisi Kembali Siapkan Pengalihan Arus Menuju DPR
Memangkas pesangon
- 1
- 2