Singapura Terapkan Hukuman Cambuk ke Pengedar Narkoba!

Mahasiswa itu, Donovan Liew Wee Kiat, 24, dijatuhi hukuman penjara 5 tahun.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 30 September 2020 | 15:16 WIB
Singapura Terapkan Hukuman Cambuk ke Pengedar Narkoba!
Ilustrasi hukuman cambuk. [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra]

SuaraBatam.id - Singapura menerapkan hukuman cambuk ke pengedar narkoba di negaranya. Sehingga tidak hanya kurungan penjara.

Hal ini dialami seorang mahasiswa di Institut Pendidikan Global Manajemen Singapura. Dia kedapatan menjual ganja kepada pengguna narkoba.

Dia ditangkap oleh pihak berwenang setelah pelanggannya ditangkap.

Mahasiswa itu, Donovan Liew Wee Kiat, 24, dijatuhi hukuman penjara 5 tahun.

Baca Juga:Waduh! Bertamu hingga Malam, Sepasang Kekasih di Aceh Terancam Dicambuk

Liew juga dicambuk lima kali. Dia didakwa terlibat perdagangan narkoba pada Selasa (29/9/2020).

Demikian dikutip Batamnews dari Channel News Asia.

Pengadilan mendengar bahwa Biro Pusat Narkotika (CNB) menangkap pelanggannya, Muhammad Yusoff Sallim, pada Juli tahun lalu karena dicurigai memiliki dan mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Barang bukti berupa satu blok dan satu paket narkoba disita dari Yusoff yang mengaku membelinya dari Liew.

Barang-barang tersebut diperiksa dan ditemukan mengandung setidaknya 4,93g ganja, Obat yang Terkontrol Kelas A.

Baca Juga:Saat Digerebek, Cowoknya di Kamar Mandi, Ceweknya di Ruang Tamu

Sekitar pukul 8.25 pagi pada 7 Oktober tahun lalu, petugas CNB menangkap Liew karena memperdagangkan obat yang dikendalikan, konsumsi obat yang dikendalikan, dan kepemilikan peralatan obat.

Liew mengaku menjual obat-obatan itu ke Yusoff seharga 380 dolar Singapura di tempat parkir dekat Blok 3, Dover Crescent pada 11 Juli tahun lalu.

Dia juga mengatakan telah menjual ganja kepada Yusoff beberapa kali sebelum insiden ini.

Liew mengaku bersalah atas satu tuduhan perdagangan Obat Terkendali Kelas A, yang dapat dihukum hingga 20 tahun penjara dan 15 cambukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini