Ramai-ramai Tolak Nuklir Masuk RUU EBT: Indonesia di Ring of Fire

Banyak gempa dan berpeluang tsunami.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 24 September 2020 | 12:06 WIB
Ramai-ramai Tolak Nuklir Masuk RUU EBT: Indonesia di Ring of Fire
Pembersihan radiasi nuklir. (Antara)

SuaraBatam.id - Indonesia ada di zona lingkaran api atua Ring of Fire, menjadi alasan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Energi Bersih menolak energi nuklir masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Dalam draf RUU EBT, sumber energi dibagi menjadi dua yaitu sumber energi baru dan sumber energi terbarukan.

Nuklir diklasifikasi sebagai sumber energi baru. Sementara energi matahari, angin, air, biomassa dan lainnya dikategorikan sebagai sumber energi terbarukan.

Peneliti Yayasan Indonesia Cerah Mahawira Singh Dillon menyebutkan penggunaan nuklir sebagai sumber energi pembangkit akan sangat berisiko bagi Indonesia.

Baca Juga:Lokasi Insiden Chernobyl Jadi Zona Nyaman Satwa Liar

Tim Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Tim Teknis Kimia Biologi Radioaktif (TKBR) Gegana Brimob Mabes Polri melakukan Dekontaminasi terhadap temuan paparan tinggi radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (15/2/2020). [Antara/Muhammad Iqbal]
Tim Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Tim Teknis Kimia Biologi Radioaktif (TKBR) Gegana Brimob Mabes Polri melakukan Dekontaminasi terhadap temuan paparan tinggi radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (15/2/2020). [Antara/Muhammad Iqbal]

Pertama, secara geografis, Indonesia terletak di kawasan Cincin Api (Ring of Fire) yang sangat aktif secara tektonik sehingga rawan bencana gempa bumi dan tsunami.

"Secara geografis, Indonesia tidak ramah nuklir karena berada di Ring of Fire. Kondisi ini sangat berisiko dan berpotensi mengganggu operasional PLTN. Kita semestinya bisa belajar dari kasus PLTN Fukushima di Jepang," kata Wira dalam siaran persnya.

Masih terkait kondisi geografis, penyimpanan limbah Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) juga memerlukan lokasi yang stabil dan kedap air.

Menurut Wira, akan sangat sulit dan berisiko untuk menentukan lokasi penyimpanan limbah nuklir di Indonesia.

Pembangkit listrik tenaga nuklir [Shutterstock]
Pembangkit listrik tenaga nuklir [Shutterstock]

Perencanaan fasilitas penyimpanan limbah nuklir harus memperhatikan potensi terjadinya kebocoran karena aktivitas tektonik.

Baca Juga:Ilmuwan China Bantu Arab Saudi Temukan Uranium untuk Bangun Senjata Nuklir

Bila limbah nuklir sampai bocor ke dalam air tanah, dampaknya akan sangat berbahaya.

Selanjutnya, menurutnya, memasukkan nuklir ke dalam RUU EBT merupakan langkah yang kontraproduktif dengan asas keberlanjutan, ketahanan energi nasional, serta asas kedaulatan dan kemandirian yang dicantumkan sebagai prinsip dasar penyusunan RUU ini.

Indonesia hanya memiliki pasokan uranium untuk mengoperasikan satu pembangkit dengan kapasitas 1.000 MW selama enam hingga tujuh tahun.

Ilustrasi nuklir untuk listrik (Shutterstock)
Ilustrasi nuklir untuk listrik (Shutterstock)

“Jika Indonesia masih bersikeras untuk menjadikan nuklir sebagai sumber energi baru, maka tidak akan lama sebelum kita malah menjadi bergantung pada impor uranium dari luar negeri,” tegasnya.

Sementara itu Energy Project Lead Yayasan WWF Indonesia Indra Sari Wardhani, mengatakan Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang sangat melimpah dan tersebar di seluruh Indonesia, namun pemanfaatannya belum optimal.

“RUU EBT seyogyanya jadi payung hukum untuk dapat menggantikan peran energi fosil yang cadangannya semakin menipis serta berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat,” katanya.

Hasil analisis yang dilakukan Universitas Gadjah Mada (UGM) memperlihatkan bahwa pengembangan energi terbarukan dapat ditingkatkan dengan mengendalikan pengembangan energi fosil.

Untuk itu, dibutuhkan peta jalan (roadmap) transisi energi nasional yang memiliki kekuatan sehingga mengikat bagi semua dokumen pemanfaatan dan alokasi semua jenis sumber energi.

Di dalam Inter-Parliamentary Union (IPU) disebutkan, parlemen bersama pemerintah memiliki peran penting membangun peta jalan transisi ekonomi rendah karbon melalui akselerasi energi terbarukan serta mengawasi implementasinya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini