Penyelundupan Jenazah ABK WNI di Kapal China, Polisi Tangkap 2 Tersangka

Kedua tersangka ditahan karena terlibat dalam proses rekrutmen tiga jenazah yang menjadi korban perdagangan orang.

Husna Rahmayunita
Sabtu, 15 Agustus 2020 | 07:17 WIB
Penyelundupan Jenazah ABK WNI di Kapal China, Polisi Tangkap 2 Tersangka
Ilustrasi penangkapan.

Sementara Direktur Reserse kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan tiga jasad WNI itu lalu dibawa ke pelabuhan Batu Ampar menggunakan kapal pancung yang disewa tersangka dari seorang warga.

Proses penjemputan ketiga jenazah dinggap melanggar Pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kesehatan dan karantina.

"Serta pasal 181 KUHP, membawa mayat dengan niat disembunyikan dan penelantaran," sambung Arie.

Namun ketika jenazah dibawa ke Batam, pihak keluarga sudah ada yang menunggu lantaran telah mendapat kabar dari PT SMB.

Baca Juga:Nelayan Kodingareng Penyobek Uang Sogokan Penambang Pasir Ditangkap Polisi

"Ada, jadi keluarga ini sempat dihubungi oleh pihak agen. Tetapi ketentuannya tidak seperti ini, dan ternyata setelah kami melakukan pendalaman, perusahaan ini belum memiliki izin untuk merekrut tenaga kerja yang bekerja sebagai ABK," ujar Arie.

Kedua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kekinian meringkuk di tahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini