SuaraBatam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengingatkan anggota dewan terpilih dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, Aksara Pandapotan Manurung, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada 12 partai politik mengenai kewajiban ini.
"Dalam surat tersebut, anggota DPRD Kota Batam terpilih periode 2024-2029 diwajibkan menyerahkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," ujar Aksara di Batam dikutip Rabu, 10 Juli 2024.
Rencana pelantikan DPRD Kota Batam dijadwalkan pada Jumat, 30 Agustus mendatang. Oleh karena itu, LHKPN harus diserahkan selambat-lambatnya tanggal 8 Agustus. Aksara menegaskan bahwa aturan ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Pasal 52 ayat 1 dan 2. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, KPU tidak akan menyerahkan nama-nama anggota yang akan dilantik.
"Kami tidak akan menyerahkan nama yang akan dilantik jika LHKPN tidak diserahkan," tegas Aksara.
Sebelumnya, KPU Kota Batam telah menetapkan perolehan kursi dan calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam 2024. Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, menyatakan bahwa 50 calon terpilih tersebut telah dinyatakan sah sebagai pemenang di tujuh daerah pemilihan (Dapil) di Kota Batam.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menyelesaikan sengketa Pemilu di Batam. "Penetapan harus disegerakan paling lambat tiga hari setelah hasil putusan dikeluarkan," kata Mawardi.
Berita Terkait
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
Jadi Tersangka Suap Bea Cukai, Direktur P2 DJBC Rizal Ternyata Punya Harta Rp19,7 Miliar
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
KPK Incar Harta Bos Asing di BUMN, Direksi WNA Wajib Lapor LHKPN
-
KPK Ingatkan WNA yang Jadi Direksi BUMN Wajib Lapor LHKPN 2025, Sindir Bos di Garuda Indonesia?
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025