Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 10 Juli 2024 | 17:24 WIB
Ilustrasi harta warisan. [Istimewa]

SuaraBatam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengingatkan anggota dewan terpilih dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, Aksara Pandapotan Manurung, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada 12 partai politik mengenai kewajiban ini.

"Dalam surat tersebut, anggota DPRD Kota Batam terpilih periode 2024-2029 diwajibkan menyerahkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," ujar Aksara di Batam dikutip Rabu, 10 Juli 2024.

Rencana pelantikan DPRD Kota Batam dijadwalkan pada Jumat, 30 Agustus mendatang. Oleh karena itu, LHKPN harus diserahkan selambat-lambatnya tanggal 8 Agustus. Aksara menegaskan bahwa aturan ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Pasal 52 ayat 1 dan 2. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, KPU tidak akan menyerahkan nama-nama anggota yang akan dilantik.

Baca Juga: Pilkada Batam 2024 Memanas! Amsakar-Claudia Dapat Dukungan Penuh NasDem

"Kami tidak akan menyerahkan nama yang akan dilantik jika LHKPN tidak diserahkan," tegas Aksara.

Sebelumnya, KPU Kota Batam telah menetapkan perolehan kursi dan calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam 2024. Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, menyatakan bahwa 50 calon terpilih tersebut telah dinyatakan sah sebagai pemenang di tujuh daerah pemilihan (Dapil) di Kota Batam.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menyelesaikan sengketa Pemilu di Batam. "Penetapan harus disegerakan paling lambat tiga hari setelah hasil putusan dikeluarkan," kata Mawardi.

Load More