SuaraBatam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengingatkan anggota dewan terpilih dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, Aksara Pandapotan Manurung, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada 12 partai politik mengenai kewajiban ini.
"Dalam surat tersebut, anggota DPRD Kota Batam terpilih periode 2024-2029 diwajibkan menyerahkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," ujar Aksara di Batam dikutip Rabu, 10 Juli 2024.
Rencana pelantikan DPRD Kota Batam dijadwalkan pada Jumat, 30 Agustus mendatang. Oleh karena itu, LHKPN harus diserahkan selambat-lambatnya tanggal 8 Agustus. Aksara menegaskan bahwa aturan ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Pasal 52 ayat 1 dan 2. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, KPU tidak akan menyerahkan nama-nama anggota yang akan dilantik.
"Kami tidak akan menyerahkan nama yang akan dilantik jika LHKPN tidak diserahkan," tegas Aksara.
Sebelumnya, KPU Kota Batam telah menetapkan perolehan kursi dan calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam 2024. Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, menyatakan bahwa 50 calon terpilih tersebut telah dinyatakan sah sebagai pemenang di tujuh daerah pemilihan (Dapil) di Kota Batam.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menyelesaikan sengketa Pemilu di Batam. "Penetapan harus disegerakan paling lambat tiga hari setelah hasil putusan dikeluarkan," kata Mawardi.
Berita Terkait
-
Korupsi Haji Bersama Gus Yaqut, Isi Garasi Gus Alex Cuma Ada Mobil MPV Murah dan Motor Sejuta Umat
-
Jadi Tersangka KPK Kasus Haji, Inilah Daftar Harta Rp13,7 Miliar Milik Yaqut Cholil Qoumas
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Tak Ada di LHKPN, Publik Pertanyakan Helikopter Pribadi Prabowo yang Disebut Teddy Dikirim ke Aceh
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar