SuaraBatam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengingatkan anggota dewan terpilih dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, Aksara Pandapotan Manurung, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada 12 partai politik mengenai kewajiban ini.
"Dalam surat tersebut, anggota DPRD Kota Batam terpilih periode 2024-2029 diwajibkan menyerahkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," ujar Aksara di Batam dikutip Rabu, 10 Juli 2024.
Rencana pelantikan DPRD Kota Batam dijadwalkan pada Jumat, 30 Agustus mendatang. Oleh karena itu, LHKPN harus diserahkan selambat-lambatnya tanggal 8 Agustus. Aksara menegaskan bahwa aturan ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Pasal 52 ayat 1 dan 2. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, KPU tidak akan menyerahkan nama-nama anggota yang akan dilantik.
Baca Juga: Pilkada Batam 2024 Memanas! Amsakar-Claudia Dapat Dukungan Penuh NasDem
"Kami tidak akan menyerahkan nama yang akan dilantik jika LHKPN tidak diserahkan," tegas Aksara.
Sebelumnya, KPU Kota Batam telah menetapkan perolehan kursi dan calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam 2024. Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, menyatakan bahwa 50 calon terpilih tersebut telah dinyatakan sah sebagai pemenang di tujuh daerah pemilihan (Dapil) di Kota Batam.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menyelesaikan sengketa Pemilu di Batam. "Penetapan harus disegerakan paling lambat tiga hari setelah hasil putusan dikeluarkan," kata Mawardi.
Berita Terkait
-
Kekayaan Paramitha Widya Kusuma di LHKPN: Bupati Brebes Kader PDIP Ikut Retreat di Magelang
-
Sherly Tjoanda Kebanting, Segini Harta Kekayaan Trisal Tahir: Wali Kota Terkaya Indonesia
-
5 Kepala Daerah Termiskin Versi LHKPN: Ada yang Dulu Kerja Jadi Tukang Sapu
-
Pertama di Batam, Sekolah Ini Resmi Menjadi OxfordAQA Approved Centre
-
Bak Gajah dan Semut, Beda Isi Garasi Raffi Ahmad vs Jeje Govinda yang Kompak Jadi Pejabat
Tag
Terpopuler
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
Pilihan
-
Patrick Kluivert Belum Pilih Asisten Lokal, Erick Thohir Ogah Ikut Campur
-
PSSI Berani Pecat Indra Sjafri? Erick Thohir: Saya Belum Bisa...
-
Peluang Jairo Riedewald Bela Timnas Indonesia Menipis, Erick Thohir: Kami Gak Mau...
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan