SuaraBatam.id - Orang-orang yang berhak menerima daging kurban di hari raya Idul Adha adalah orang-orang fakir dan miskin. Melansir NUonline, sebagian ulama berpendapat bahwa daging kurban dapat dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk orang miskin, sepertiga untuk orang kaya, dan sepertiga untuk orang yang berkurban.
Namun, pendapat yang lebih utama adalah menyedekahkan seluruh daging kurban, hanya menyisakan sedikit untuk dimakan oleh orang yang berkurban. Selain itu, ulama membagi ibadah kurban menjadi dua jenis: kurban yang dinazarkan (wajib) dan kurban sunnah.
Dalam konteks penerima daging kurban, ada perbedaan aturan yang berlaku untuk kedua jenis kurban ini. Untuk kurban nazar, orang yang menunaikannya tidak boleh mengambil sedikit pun dari daging kurbannya. Semua bagian dari hewan kurban harus disedekahkan kepada yang berhak menerimanya.
Sebaliknya, untuk kurban sunnah, orang yang berkurban dianjurkan memakan sebagian dari daging kurbannya, dengan maksimal sepertiga dari total daging. Sisanya harus dibagikan kepada orang-orang fakir dan miskin.
Daging kurban, baik dari kurban nazar maupun kurban sunnah, harus diberikan kepada fakir miskin dalam bentuk daging segar. Menurut KH Afifuddin Muhajir dalam bukunya Fathul Mujibil Qarib, memberikan daging kurban yang sudah dimasak tidak memenuhi syarat ibadah kurban.
Dianjurkan agar semua daging kurban disedekahkan, kecuali beberapa suap yang dimakan oleh orang yang berkurban untuk mendapatkan berkah.
Dengan demikian, daging kurban terutama diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin, memastikan bahwa mereka mendapatkan manfaat dari ibadah kurban ini.
Berita Terkait
-
Idul Adha Berdarah di Gaza! Drone Israel Tewaskan Dokter Senior dan Warga Sipil
-
Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia
-
5 Rekomendasi Bumbu Sate untuk Daging Kurban, Makin Sedap dan Nikmat!
-
Qurban Era Digital: Bagaimana Teknologi Mengubah Tradisi Idul Adha di ASEAN
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar