SuaraBatam.id - Orang-orang yang berhak menerima daging kurban di hari raya Idul Adha adalah orang-orang fakir dan miskin. Melansir NUonline, sebagian ulama berpendapat bahwa daging kurban dapat dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk orang miskin, sepertiga untuk orang kaya, dan sepertiga untuk orang yang berkurban.
Namun, pendapat yang lebih utama adalah menyedekahkan seluruh daging kurban, hanya menyisakan sedikit untuk dimakan oleh orang yang berkurban. Selain itu, ulama membagi ibadah kurban menjadi dua jenis: kurban yang dinazarkan (wajib) dan kurban sunnah.
Dalam konteks penerima daging kurban, ada perbedaan aturan yang berlaku untuk kedua jenis kurban ini. Untuk kurban nazar, orang yang menunaikannya tidak boleh mengambil sedikit pun dari daging kurbannya. Semua bagian dari hewan kurban harus disedekahkan kepada yang berhak menerimanya.
Sebaliknya, untuk kurban sunnah, orang yang berkurban dianjurkan memakan sebagian dari daging kurbannya, dengan maksimal sepertiga dari total daging. Sisanya harus dibagikan kepada orang-orang fakir dan miskin.
Daging kurban, baik dari kurban nazar maupun kurban sunnah, harus diberikan kepada fakir miskin dalam bentuk daging segar. Menurut KH Afifuddin Muhajir dalam bukunya Fathul Mujibil Qarib, memberikan daging kurban yang sudah dimasak tidak memenuhi syarat ibadah kurban.
Dianjurkan agar semua daging kurban disedekahkan, kecuali beberapa suap yang dimakan oleh orang yang berkurban untuk mendapatkan berkah.
Dengan demikian, daging kurban terutama diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin, memastikan bahwa mereka mendapatkan manfaat dari ibadah kurban ini.
Berita Terkait
-
Idul Adha Berdarah di Gaza! Drone Israel Tewaskan Dokter Senior dan Warga Sipil
-
Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia
-
5 Rekomendasi Bumbu Sate untuk Daging Kurban, Makin Sedap dan Nikmat!
-
Qurban Era Digital: Bagaimana Teknologi Mengubah Tradisi Idul Adha di ASEAN
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026
-
Jalan Berlumpur Tak Jadi Halangan, Kepala Unit BRI Sigambal Bantu UMKM Naik Kelas
-
BRI Siap Dukung Prabowo Perluas Kepemilikan Rekening, Inklusi Keuangan Jadi Fokus
-
Kasus ISPA di Batam Meningkat Efek Kabut Asap Karhutla
-
5 Penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam Batal Buntut Erupsi Anak Krakatau