Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 05 Juni 2024 | 16:04 WIB
Ilustrasi cincin berlian. (Pixabay/Engin_Akyurt)

SuaraBatam.id - Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia dijatuhi hukuman penjara dua minggu setelah menggadaikan cincin kawin perak majikannya dengan batu berlian senilai S$170 atau senilai Rp2 juta.

Kemudian dengan uang itu ia membeli cincin seharga S$5 dari Shopee untuk menggantinya.

Melansir todayonline, Marlina, 39 tahun, mengaku bersalah atas satu dakwaan pencurian di Pengadilan Distrik Singapura pada hari Selasa, 4 Juni.

Dia juga menghadapi tuduhan pencurian lain, yaitu mengambil bungkusan merah milik majikannya senilai S$250, yang jadi pertimbangan hukumannya.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Thom Yorke Radiohead Akan Konser Solo di Singapura

Kronologis pencurian

Menurut dakwaan, Marlina mengambil lima bungkusan merah berisi S$50 masing-masing dari majikannya sekitar Februari 2024.

Pada tanggal 22 April 2024, dia melihat cincin kawin majikannya di laci lemari pakaian yang tidak terkunci dan memutuskan untuk mencurinya.

Marlina menggadaikan cincin itu di ValueMax Eastlink Mall di Tampines dengan harga S$170.
Untuk menghindari kecurigaan, dia membeli cincin seharga S$5 dari Shopee dan meletakkannya di laci lemari pakaian.

Kejahatan Marlina terungkap ketika majikannya membuka laci dan menemukan cincin palsu tersebut.

Baca Juga: Jalur MRT di Singapura Lumpuh Dua Jam, Penumpang Menumpuk!

Hukuman dua minggu penjara yang dijatuhkan kepada Marlina menunjukkan konsekuensi serius dari pencurian, terutama dari majikan.

Load More