Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 28 Desember 2023 | 15:55 WIB
Masyarakat Karimun yang kehilangan kendaraannya dapat segera memeriksa dan mengambil kembali motor mereka. (Foto: Edo/Batamnews)

SuaraBatam.id - Sebanyak 12 motor curian di Kabupaten Karimun telah diamankan Kepolisian Resor (Polres) Karimun. Belasan motor hasil curian hasil operasi yang berlangsung antara November hingga Desember 2023.

Kepolisian setempat meminta masyarakat yang merasa pernah kehilangan motor untuk mengecek motor-motor itu di kantor polisi.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo menyebut jika merasa memiliki motor tersebut, masyarakat bisa membawanya.

"Ini hasil penyelidikan motor-motor curian. Bagi yang memiliki sepeda motor ini, bisa cek mengambilnya ke Polres Karimun," kata AKP Gideon, dilansir Batamnews, Kamis, 28 Desember 2023.

Baca Juga: Hampir Punah, Satu Dugong Ditemukan Mati di Pinggiran Pantai Kabupaten Karimun

Syarat pengambilan motor ini harus menunjukkan Surat Tanda Bukti Kepemilikan, untuk selanjutnya diproses pengembalian.

"Masyarakat bisa menghubungi ke nomor 0812-7799-7695 dan 0812-6620-0210, serta membawa bukti surat tanda kepemilikan kendaraan," katanya.

Berikut daftar barang bukti sepeda motor Satreskrim Polres Karimun:
1. Mio Soul warna hitam
2. Mio Soul warna hijau
3. Force 1 warna biru
4. Vega R warna hitam
5. Astrea Grand warna hitam
6. Mio M3 warna merah
7. Jupiter Z warna hitam putih
8. Spacy warna biru di cat abu-abu
9. Mio Sporty warna biru
10. Beat warna hitam
11. Beat warna putih biru
12. Mio Sporty warna kuning

Load More