SuaraBatam.id - Seorang penumpang pesawat Citilink rute Batam-Surabaya kedapatan merokok di dalam kabin pesawat. Peristiwa itu viral setelah video tersebar pada kejadian Sabtu, 18 November 2023.
Dalam video yang beredar di media sosial terlihat empat petugas dengan sigap memasuki pesawat dan mengeluarkan seorang pria yang diduga merokok di dalam pesawat.
Dalam keterangan tertulis yang dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com, Head of Corporate Secretary Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasyad, menyatakan bahwa penumpang tersebut terbukti melakukan pelanggaran dengan merokok di dalam toilet pesawat.
"Sehubungan dengan adanya informasi yang beredar mengenai penumpang yang merokok di dalam pesawat, dengan ini dapat kami sampaikan bahwa benar terdapat penumpang yang merokok di dalam penerbangan Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya pada Sabtu, (18/11)" kata dia, Minggu (19/11/2023).
Pelaku langsung diserahkan ke petugas keamanan penerbangan di darat.
“Kami juga mengapresiasi respons cepat dari petugas udara dan darat yang menangani kejadian ini dengan sigap,” tegasnya.
Untuk diketahui, aturan larangan merokok sudah diperjelas dalam Pasal 54 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Aturan tersebut melarang setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan untuk melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk merokok.
Sebagai konsekuensi, pelanggaran tersebut dapat menarik sanksi berupa denda maksimal Rp 2,5 miliar atau kurungan penjara maksimal 5 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat 6 UU Penerbangan.
Aturan ini diterapkan untuk memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan serta memberikan sanksi yang sepadan bagi pelanggaran yang dilakukan oleh penumpang.
Baca Juga: Pembaruan Masjid Raya Batam 65 Persen, Target Maret Bisa Digunakan
Berita Terkait
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen