SuaraBatam.id - Seorang penumpang pesawat Citilink rute Batam-Surabaya kedapatan merokok di dalam kabin pesawat. Peristiwa itu viral setelah video tersebar pada kejadian Sabtu, 18 November 2023.
Dalam video yang beredar di media sosial terlihat empat petugas dengan sigap memasuki pesawat dan mengeluarkan seorang pria yang diduga merokok di dalam pesawat.
Dalam keterangan tertulis yang dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com, Head of Corporate Secretary Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasyad, menyatakan bahwa penumpang tersebut terbukti melakukan pelanggaran dengan merokok di dalam toilet pesawat.
"Sehubungan dengan adanya informasi yang beredar mengenai penumpang yang merokok di dalam pesawat, dengan ini dapat kami sampaikan bahwa benar terdapat penumpang yang merokok di dalam penerbangan Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya pada Sabtu, (18/11)" kata dia, Minggu (19/11/2023).
Pelaku langsung diserahkan ke petugas keamanan penerbangan di darat.
“Kami juga mengapresiasi respons cepat dari petugas udara dan darat yang menangani kejadian ini dengan sigap,” tegasnya.
Untuk diketahui, aturan larangan merokok sudah diperjelas dalam Pasal 54 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Aturan tersebut melarang setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan untuk melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk merokok.
Sebagai konsekuensi, pelanggaran tersebut dapat menarik sanksi berupa denda maksimal Rp 2,5 miliar atau kurungan penjara maksimal 5 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat 6 UU Penerbangan.
Aturan ini diterapkan untuk memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan serta memberikan sanksi yang sepadan bagi pelanggaran yang dilakukan oleh penumpang.
Baca Juga: Pembaruan Masjid Raya Batam 65 Persen, Target Maret Bisa Digunakan
Berita Terkait
-
Cara Baru Menikmati Deretan Supercar Eksotis di Jantung Kota Batam
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Jumat 13 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Kamis 12 Maret 2026
-
Cemburu, Pria di Batam Bunuh Pacar Lelakinya gegara Pelukan dengan Cowok Lain
-
Sempat Singgung DPR, Kejari Batam Minta Maaf Buntut Pernyataan Kasus Sabu 2 Ton
-
Harga Tiket Pesawat Rute Batam-Medan Tembus Rp19 Juta Jelang Lebaran