Eliza Gusmeri
Selasa, 08 Agustus 2023 | 13:10 WIB
ilustrasi narkotika - shutterstock

SuaraBatam.id - DA, anak dari Wakil Bupati Karimun, ditangkap karena narkoba. Barang bukti yang didapat polisi berupa sabu-sabu dengan berat total 1,9 kilogram.

Selain DA, terdapat tiga tersangka lain yang juga ikut diamankan, yakni FA Alias GN, PN Alias PCK, dan MR Als RN.

Melansir Batamnews, Satrenarkoba Polres Karimun mengamankan dua paket besar sabu-sabu beratnya kurang lebih 1,9 kg dan lima paket kecil dengan berat total 40,1 gram.

Kapolres Karimun, ABKP Ryky W Muharam, dalam keterangannya pada Senin (7/8/2023) bahwa sabu-sabu tersebut didatangkan dari Malaysia dan diselundupkan melalui pelabuhan rakyat.

Jaringan ini diperkirakan sebagai bagian dari sindikat narkoba internasional.

Saat ini polisi ini juga sedang mengejar BO yang diduga ikut serta dalam penyelundupan narkoba dari Pontian, Malaysia.

Semua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) dari Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman yang dihadapi antara 5 tahun hingga 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

Baca Juga: Pemkab Karimun Siapkan 7000 Seragam Gratis untuk Pelajar

Load More