Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Senin, 24 Juli 2023 | 10:56 WIB
Muhaimin Iskandar Ketua Umum PKB saat datang ke Banjarnegara dan mengatakan akan mengusung Gus Yusuf menjadi Calon Gubernur Jateng pada Pilgub 2024. (Suara.com/Citra Ningsih)

SuaraBatam.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengerucutkan 5 bakal calon wakil presiden untuk Ganjar Pranowo. Di antara nama itu ia menyebut Cak Imin.

"Sekarang sudah mengerucut lima nama, salah satunya Cak Imin," kata Puan usai menghadiri puncak perayaan Hari Lahir (Harlah) Ke-25 PKB di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu petang.

Sementara nama lainnya yakni Sandiaga Salahudin Uno, Erick Thohir, Andika Perkasa dan Agus Harimurti Yudhoyono.

Sebelumnya, kata dia PDIP menyiapkan 10 nama.

Baca Juga: Dampingi Jokowi ke Jatim, Prabowo, Ganjar, Erick Thohir hingga Gibran Sarapan Bareng: Sinyal 2 Paslon Capres-Cawapres?

"Dulu ada 10 nama, sekarang sudah mengerucut ke lima nama," ujarnya.

Sementara Cak Imin alias Muhaimin Iskandar ketika menjawab kedekatan PKB dan PDIP serta Ganjar Pranowo langsug berkelakar.

"Nempel, bukan hanya dekat, nempel," jawab Cak Imin.

Ganjar Pranowo merupakan bakal calon presiden yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama Partai Gerindra membentuk Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR), yang mengusung Prabowo Subianto sebagai bacapres.

Baca Juga: Ikrar Kiai Dan Santri Untuk Cak Imin, Siap Jihad Menangkan PKB Di 2024

Berdasarkan jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemilu 2024 dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. [antara]

Load More