Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 04 Mei 2023 | 16:21 WIB
Ilustrasi suami istri bertengkar (istockphoto.com)

SuaraBatam.id - Kasus perceraian di Batam per Mei 2023 meningkat sebanyak 711 kasus.

Menurut Azizon, Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Batam sebagian besar gugatan perceraian berasal dari istri.

Alasan dominan gugatan cerai karena merasa tidak mendapat nafkah yang cukup dari suami. Ada juga karena kasus KDRT, perselingkuhan, dan perzinaan.

"Cerai gugat masih didominasi oleh faktor ekonomi. Sebagian suami dinilai tidak memberikan nafkah di dalam rumah tangga, sehingga digugat cerai oleh istri (cerai gugat). KDRT ada juga, termasuk perselingkuhan atau zina, " kata Arizon.

Dalam tahun 2022, PA Batam mencatat 2.046 kasus perceraian yang diputuskan, sedangkan pada tahun 2021 terdapat 2.015 kasus.

Baca Juga: Resmi Gugat Cerai Istri, Virgoun Ternyata Belum Pernah Pulang usai Inara Rusli Bongkar Isu Perselingkuhan

Cerai gugat masih mendominasi jenis perceraian dengan jumlah 1.505 kasus, sedangkan cerai talak mencapai 541 kasus.

Load More