Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 02 Mei 2023 | 14:29 WIB
Antrian panjang para pemohon paspor untuk mengambil nomor antrian baru di Kantor Imigrasi Batam (dennirisman)

SuaraBatam.id - Para pemohon paspor masih harus mengambil nomor antrean baru di Kantor Imigrasi Batam, provinsi Kepulauan Riau, meskipun sudah mendaftar di M-Paspor.

Melansi Batamnews, terlihat puluhan pemohon paspor mengantre di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam

Ris, salah satu pemohon paspor, mengatakan pada hari Selasa, 2 Mei 2023, bahwa pelayanan di Imigrasi belum sepenuhnya berbasis online, pasalnya ia terpaksa mengambil nomor antrean meskipun sudah mendaftar.

Akibat sistem antrean yang tidak efisien ini, warga terpaksa berpanas-panasan dan merasa lelah mengantre di luar kantor Imigrasi.

Baca Juga: Ojek Online Batam Bergabung di Demo Buruh Peringati May Day, Serukan Isu Ini

"Pemohon yang mendapatkan jadwal antrean jam 9-10 juga disuruh untuk mengantre di pagi hari. Menurut warga yang ikut antri, nomor antrian yang diperoleh melalui aplikasi M-Paspor ternyata tidak berlaku," ujar Ris.

Saat ini, pembuatan dan perpanjangan paspor dilakukan melalui aplikasi untuk mendaftar antrean serta membayar biaya administrasi.

Namun, sistem ini tampaknya belum berjalan dengan lancar, karena pemohon yang datang lebih awal dianggap lebih berhak untuk dilayani, meskipun mereka memiliki jadwal antrean yang lebih akhir.

"Pihak Kantor Imigrasi diharapkan segera mengevaluasi dan memperbaiki sistem antrean ini agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien kepada masyarakat. Ini aplikasinya juga sering error," ujar warga pemohon paspor.

Baca Juga: Tahun Ini Total Arus Balik di Bandara Hang Nadim Batam Membludak

Load More