SuaraBatam.id - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun akan memperketat pengawasan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke wilayah itu.
Petugas Imigrasi akan melakukan pemantauan pada sejumlah pihak- pihak Perusahaan, Instansi- Instansi di Karimun, terutama di pintu keluar masuk.
"Pengawasan terhadap orang asing di Kabupaten Karimun terus dilakukan dengan memaksimalkan pengawasan dipintu keluar masuk di Pelabuhan Karimun," kata Kepala Seksi Intelijen dan Pengawasan Keimigrasian Kanim Kelas II Tanjungbalai Karimun, Fajri Dirgantara, dikutip dari Batamnews.
Saat ini imigrasi setempat telah mengambil langkah deportasi WNA yang melebihi waktu tinggal.
Baca Juga: Imigrasi Dorong Digitalisasi Operasional di Semua Lini
"Tahun lalu, ada 14 WNA yang kami deportasi, itu penyebabnya karena overstay," kata Fajri.
Lebih lanjut, Fajri mengatakan, pengawasan juga dilakukan di pulau- pulau sekitar Karimun, melalui kantor perwakilan Imigrasi.
"Untuk di pulau-pulau juga kami ada kantor di Moro dan juga Kundur. Jadi pengawasan kami lakukan secara menyeluruh," ujarnya.
Kemudian, pengawasan di perusahaan- perusahaan wilayah Karimun, salah satunya yakni dengan pelaporan bulanan dari perusahaan kepada Imigrasi Karimun.
"Perusahaan ada laporan terhadap kita sebulan sekali. Selain itu juga, apabila kita membutuhkan data orang asing perusahaan segera mengirimkannya," katanya.
Baca Juga: Bali Usulkan 3 Rute Langsung yang Bisa Jadi Mesin Datangkan Banyak WN China
Berita Terkait
-
Seorang WNA Diamankan Aparat Berpakaian Preman di Tengah Aksi Indonesia Gelap
-
Buntut Pungli WNA China, 71 Petugas Imigrasi Bandara Soetta Dinonaktifkan
-
Perkelahian Viral di Depan Finns Beach Club, 12 Sekuriti Jadi Tersangka
-
Jangan Sampai Dideportasi! Kemlu RI Beri Panduan Hukum untuk WNI di AS
-
Lagi Ngetren "Efisiensi": Ini Rekomendasi 6 Mobil Bekas tipe MPV Februari 2025 Harga Setara Dua Nmax Turbo
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan