SuaraBatam.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut bersuara terkait ditahannya artis kontroversi Nikita Mirzani.
Nikita saat ini menjalani 20 hari penjara di Rutan Serang Kelas IIB atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra.
Banyak yang mencela, namun ada juga yang membela, seperti yang dilakukan oleh Hotman Paris.
Dalam sebuah video yang diunggah akun TikTok, Hotman Paris tampak mempertanyakan hukuman yang kini dijatuhkan kepada ibu tiga anak itu.
Hotman Paris bertanya ke Kejaksaan Negeri Serang terkait pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani.
"Ada pertanyaan dari Hotman kepada kejaksaan. Pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani? Apakah ada pasal selain 27 ayat (3) UU ITE?," ujar Hotman Paris Hutapea, dikutip Selasa (1/11/2022).
Diungkap Bang Hotman sapaannya itu, Nikita Mirzani harusnya tak ditahan apabila hanya dikenakan pasal dari UU ITE.
"Kalau hanya UU ITE, ancaman hukumannya hanya 4 tahun. Sedangkan menurut KUHAP, kalau ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, tidak boleh ditahan," jelas Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris lantas mendesak Kejari Serang untuk memberikan penjelasan ke publik soal pasal apa yang disangkakan kepada Nikita Mirzani.
Baca Juga: Tak Terima? Hotman Paris Minta Bukti Konkrit Sebab Nikita Mirzani Kena Ancaman Hukuman Tinggi!
"Tolong jawab ke publik, kan banyak orang yang bertanya," tukas pengacara tajir itu.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani sudah ditahan sejak 25 Oktober 2022 lalu, dan akan berakhir hingga 13 November 2022 mendatang.
Berita Terkait
-
Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara
-
Akhirnya PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
-
Dimediasi Dasco, PWI dan Hotman Paris Berdamai: Laporan Dugaan Penghinaan Dicabut
-
Dasco Damaikan Ketua PWI dan Hotman Paris, Laporan Polisi Dugaan Menghina Wartawan Bakal Dicabut
-
Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant