
SuaraBatam.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut bersuara terkait ditahannya artis kontroversi Nikita Mirzani.
Nikita saat ini menjalani 20 hari penjara di Rutan Serang Kelas IIB atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra.
Banyak yang mencela, namun ada juga yang membela, seperti yang dilakukan oleh Hotman Paris.
Dalam sebuah video yang diunggah akun TikTok, Hotman Paris tampak mempertanyakan hukuman yang kini dijatuhkan kepada ibu tiga anak itu.
Hotman Paris bertanya ke Kejaksaan Negeri Serang terkait pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani.
"Ada pertanyaan dari Hotman kepada kejaksaan. Pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani? Apakah ada pasal selain 27 ayat (3) UU ITE?," ujar Hotman Paris Hutapea, dikutip Selasa (1/11/2022).
Diungkap Bang Hotman sapaannya itu, Nikita Mirzani harusnya tak ditahan apabila hanya dikenakan pasal dari UU ITE.
"Kalau hanya UU ITE, ancaman hukumannya hanya 4 tahun. Sedangkan menurut KUHAP, kalau ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, tidak boleh ditahan," jelas Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris lantas mendesak Kejari Serang untuk memberikan penjelasan ke publik soal pasal apa yang disangkakan kepada Nikita Mirzani.
Baca Juga: Tak Terima? Hotman Paris Minta Bukti Konkrit Sebab Nikita Mirzani Kena Ancaman Hukuman Tinggi!
"Tolong jawab ke publik, kan banyak orang yang bertanya," tukas pengacara tajir itu.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani sudah ditahan sejak 25 Oktober 2022 lalu, dan akan berakhir hingga 13 November 2022 mendatang.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Bawa 'Amunisi' Rekaman Suara ke KPK, Diklaim Bisa Bongkar Konspirasi Besar
-
Nikita Mirzani Nilai Kasusnya Lebay: Reza Gladys Dibilang Miskin, Rp4 Miliar Ributnya Se-Indonesia
-
Tak Terima Rekening Koran Diakses Penyidik, Nikita Mirzani Ancam Somasi BCA: Saya Nasabah Prioritas
-
Terungkap di Sidang, Nikita Mirzani Lunasi Rumah Pakai Duit Hasil Diduga Memeras Reza Gladys
-
Pasang Surut Hubungan Hotman Paris dan Nikita Mirzani: Ribut, Mesra, Panas Lagi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Anti Aging Wardah agar Wajah Bebas Flek Hitam dan Glowing
- Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan BFF 2025
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
- 5 Rekomendasi Bedak Padat yang Tahan Lama dan Glowing, Harga Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
80 Tahun Kemerdekaan RI: Lapangan Kerja Kurang, 7 Juta Nganggur, 70 Juta Bekerja Tanpa Jaminan!
-
Core Indonesia: 80 Tahun Merdeka, Indonesia Masih Resah soal Kondisi Ekonomi
-
Efisiensi Anggaran jadi Bumerang, Kenaikan PBB Bikin Warga Pati Hingga Cirebon Berang
-
Kenaikan PBB 250 Persen Bikin Warga Pati Ngamuk, Kebijakan Efisiensi Anggaran Disebut Biang Keroknya
-
Daftar Daerah yang Naikkan PBB Gila-gilaan: Amuk Warga Pati Jadi Puncak Gunung Es
Terkini
-
Semangat Kemerdekaan, BRI Peduli Gelar Literasi untuk Anak Negeri
-
Daftar Harga Produk Tecnifibre Terbaru 2025
-
BFF 2025 Hadirkan Kolaborasi Fashion, Kecantikan, dan Fragrance untuk Dorong Ekonomi Kreatif
-
BRI Buka BFLP 2025, Peluang Emas Tingkatkan Karier Sesuai Passion
-
Ribuan Pekerja Migran Hadiri Peresmian BRI Taipei sebagai Mitra Finansial Tanah Air