Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:59 WIB
Satu Unit Mobil yang Terparkir di Bahu Jalan dan Diderek Petugas Dishub Kota Batam (suara.com/partahi)

SuaraBatam.id - Jalur sepeda di Batam kerap digunakan untuk parkir kendaraan roda dua dan roda empat.

Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam akan menyiapkan regulasi mengenai pembatasan kantong parkir, terutama di wilayah kantor Pemerintahan atau Batam Center.

“Saat ini kita tengah jadwal peparkiran di jam tertentu, sejumlah sarana pendukung seperti rambu-rambu sedang kita siapkan. Kalau sudah siap, kita patroli sekalian sosialisasi sampai pada sanksi tilang,” jelasnya, Kamis (27/10/2022).

Rencana nantinya, jalur sepeda akan digunakan sesuai fungsinya mulai pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB, kemudian pukul 14.00 WIB sampai 19.00 WIB.

Baca Juga: Soal Angkot Terbakar, Ini Penjelasan Kepala UPT PKB Depok Tentang Status KIR

Selama ini sambung Salim, pihak Dishub sangat kesulitan mengantur kantong parkir, apalagi jalur sepeda yang digunakan kendaraan lain.

Mengingat lahan yang tersedia sangat minim. Bahkan tidak sedikit pula, lahan yang terbuka justu milik BP Batam.

“Lahan parkir umum itu sulit, kita masih terbatas lahan. Apalagi daerah Batam Centre kebanyakan lahan BP,” tambahnya.

“Nanti kalau sudah dibuat rambu-rambu, bagi pengguna jalan yang melanggar kita minta petugas Satlantas melakukan penilangan,” tambahnya demikian.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Baca Juga: MPMRent, Dishub, dan DLH Tangerang Selatan Adakan Uji Emisi Kendaraan Bermotor di BSD City

Load More