SuaraBatam.id - Situs Bukit Kerang dan Rumah Melayu di Kabupaten Bintan saat ini telah ditetapkan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad sebagai cagar budaya yang harus dilindungi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kepri Luki Zaiman Prawira di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan Situs Bukit Kerang di kawasan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang dan Rumah Melayu di Desa Berakit, Kecamatan Telok Senong menambah destinasi wisata di Bintan.
Kedua cagar budaya itu, katanya, menjadi objek wisata yang akan dipromosikan secara luas.
"Situs Bukit Kerang memiliki jejak sejarah panjang, begitu pula Rumah Melayu yang usianya lebih seabad pasti menarik perhatian wisatawan domestik maupun internasional," katanya, dilansir dari Antara.
Kepala Dinas Pariwisata Bintan Arif Sumarsono mengatakan Gubernur Kepri menetapkan Situs Bukit Kerang dan Rumah Melayu sebagai cagar budaya pada 2 September 2022.
Surat keputusan gubernur itu menindaklanjuti surat keputusan Bupati Bintan yang menetapkan kedua objek wisata itu sebagai cagar budaya pada tahun 2017.
"Situs Bukit Kerang dan Rumah Melayu belum terlalu dikenal masyarakat di luar Pulau Bintan sehingga kami akan mempromosikannya agar menarik kunjungan wisatawan domestik dan wisman," ujarnya.
Situs Bukit Kerang berada di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Tirta Madu di wilayah Kawal Darat, Kecamatan Gunung Kijang Bintan dan berjarak sekitar lima kilometer ke arah garis pantai. Bukit Kerang (Kjokkenmoddinger) merupakan sebuah bukit yang terbentuk dari tumpukan sisa cangkang atau kulit moluska yang hidup di air payau dan muara yang berlumpur, yang dikonsumsi masyarakat pesisir sejak dahulu hingga sekarang.
Selain itu, beberapa artefak juga ditemukan di sekitar situs itu seperti alat cungkil bahan tulang, alat dari cangkang kerang, batu pukul, kapak genggam serta serpihan tulang tengkorak.
Baca Juga: Tour de Bintan Langkah Awal Pulihkan Pariwisata Dampak Pandemi Covid-19
Rumah Melayu yang juga dikenal sebagai Rumah Tua berjarak sekitar 100 meter dari Pos AL di Desa Berakit masih dihuni oleh Ali Wardana (40), yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan tradisional. Rumah berbentuk limas itu yang dibangun Haji Jalil dan putranya bernama Haji Akob tahun 1908, dan mulai dihuni tahun 1911.
Berita Terkait
-
Ulasan Buku Toko Merah, Pentingnya Inovasi dan Menjauhi Sikap Sombong
-
Gedung Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Nasional
-
Mengenal Kembali Gedung Sarekat Islam: Warisan Sejarah yang Terlupakan
-
Sejumlah Aset Milik Peruri Ditetapkan Sebagai Warisan Nasional
-
Tawarkan Pemandangan Pantai yang Memukau, Bintan Exotica Resort by Warining Hospitality Hadir di Pulau Bintan
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
-
Longsor Parah Lumpuhkan Akses ke Pelabuhan Utama Lingga, Warga Minta PU Segera Perbaiki Jalan
-
Meutya Hafid Sebut iPhone 16 Lolos Sertifikasi, AirTag Segera Diproduksi di Batam
-
200 Rumah di Lingga Dibekali Panel Surya untuk Perluas Akses Listrik, Kapan Direalisasi?
-
Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran di Batam, Ini Tips Agar Tak Jadi Korban