Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 13 Oktober 2022 | 11:13 WIB
Rizky Billar (YouTube/Fadi Iskandar)

SuaraBatam.id - Rizky Billar menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan KDRT kepada istrinya, Lesti Kejora, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Dalam pemeriksaan tersebut, Rizky Billar diketahui mendapat sekira 40 pertanyaan.

Satu di antara pertanyaannya yakni terkait hubungan Rizky Billar dengan Lesti Kejora setelah peristiwa dugaan KDRT itu mencuat ke publik.

"(Pertanyaannya) yang biasa lah, salah satunya hubungan antara Lesti sejak tanggal 27 sampai hari ini (apakah) masih berkomunikasi," ungkap Pengacara Rizky Billar, Surya Darma Simbolon, dikutip dari tayangan Youtube KH Infotainment, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Lesti Kejora Mendadak Balik dari Tanah Suci, Rombongan 13 Orang Naik Kelas Bisnis

Setelah menjalani puluhan pertanyaan, Surya pun menyampaikan kondisi terbaru dari Rizky Billar.

Menurutnya, saat ini kliennya kelelahan sampai kondisi psikisnya menurun.

"Ketika beliau diperiksa dari pagi sampai sore kan pasti lelah jadi kondisi fisiknya kurang baik jadi pemeriksaan dilanjutkan besok," tutur Surya.

Meski saat ini statusnya menjadi tersangka, Surya menyebut kliennya ingin melakukan mediasi agar segera berdamai dengan istrinya.

Terlebih, Surya menyebut komunikasi antar keduanya masih berjalan.

Baca Juga: Pengacara Rizky Billar Niat Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Kata Hotma Sitompul

"Itu yang kita harapkan dari kemarin-kemarin, komunikasi klien kami dengan Lesti juga masih ada kok," tuturnya.

Seperti diketahui, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora setelah menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan para penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel.

Dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi serta alat bukti yang ditemukan, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Rizky Billar disangkakan Pasal UU 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan terancam 5 tahun penjara.

Kontributor : Maliana

Load More