Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 11 Oktober 2022 | 21:00 WIB
Rentan Jadi Korban, Ini Tips Mencegah Anak Terhindar dari Kejahatan Seksual
Ilustrasi kekerasan pada anak. (Shutterstock)

Anak juga sangat rentan untuk mengalami perkawinan dini atau belum memasuki usia perkawinan. Menurut Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2019, menyebutkan bahwa usia minimal wanita untuk menikah adalah berusia 19 tahun.

Selain itu, berbagai dampak perkawinan anak, seperti meningkatkan angka putus sekolah akibat menikah, meningkatnya angka stunting, angka kematian bayi, angka kematian ibu, meningkatnya pekerja anak, adanya upah rendah, sehingga juga menimbulkan kemiskinan.

Load More