Ilustrasi kekerasan pada anak. (Shutterstock)
Anak juga sangat rentan untuk mengalami perkawinan dini atau belum memasuki usia perkawinan. Menurut Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2019, menyebutkan bahwa usia minimal wanita untuk menikah adalah berusia 19 tahun.
Selain itu, berbagai dampak perkawinan anak, seperti meningkatkan angka putus sekolah akibat menikah, meningkatnya angka stunting, angka kematian bayi, angka kematian ibu, meningkatnya pekerja anak, adanya upah rendah, sehingga juga menimbulkan kemiskinan.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Mobil untuk Antar Jemput 3 Anak Sekolah: Cocok buat yang Nggak Neko-Neko
-
5 Rekomendasi Tumbler Menggemaskan untuk Anak, Tahan Lama & BPA Free!
-
Bukan Cucu, Ternyata Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Adopsi Anak!
-
Guru yang Peka, Murid yang Terjaga: Membangun Sekolah Aman Lewat Kedekatan
-
Jule dan Na Daehoon Resmi Cerai: Hak Asuh Tiga Anak Diberikan ke Ayah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam