SuaraBatam.id - Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS sudah bisa dicairkan. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie.
"Setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan. Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," Anna, panggilan akrabnya, di Jakarta, dikutip dari Wartaekonomi--jaringan suara.com.
Lanjut dia, untuk pengecekan para guru madrasah bukan PNS dapat melihat info pencairan ini melalui akun Simpatika masing-masing.
Kementerian Agama telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.
Untuk proses pencairan, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, yaitu menunjukkan KTP, membawa surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari Simpatika dan membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Simpatika
"Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan," jelas Zain.
Zain menambahkan, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Insentif ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan anak bangsa. Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.
“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Zain.
Baca Juga: Pendataan Non ASN untuk Apa? Apakah Mengangkat Tenaga Honorer Jadi PNS?
Namun demikian, karena keterbatasan anggaran, Zain mengatakan bahwa insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. Adapun kriterianya diantaranya aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Simpatika.
Berikutnya belum lulus sertifikasi, memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama dan berstatus sebagai guru tetap madrasah
Yaitu guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun secara terus menerus.
Berita Terkait
-
Purbaya Klarifikasi Insentif Pajak 0% hingga 50 Tahun buat Investor PFII
-
Mitsubishi Minta Pemerintah Lebih Adil dalam Pemberian Insentif Otomotif
-
Pemerintah Masih Pelit Insentif Mobil Hybrid Padahal Lebih Realistis Bagi Indonesia
-
Pemerintah Kembali Tunda Insentif Mobil Listrik, Industri Otomotif DIpaksa Menunggu Tanpa Kepastian
-
Ketidakjelasan Insentif Pemerintah Berisiko Hambat Laju Penjualan Mobil Listrik Nasional
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
BRI Perkuat Kolaborasi dengan OJK, PERBANAS, dan Kemkomdigi Cegah Kejahatan Keuangan Digital
-
Viral Pria dan Wanita Ribut di Pinggir Jalan Kota Batam, Ini Kata Polisi
-
Dua Anak Pengusaha di Batam Ribut di Mal, Mantan Istri Disebut Jadi Pemicu
-
BRI Wellness Experience Dukung Kesehatan Fisik, Mental, dan Finansial Masyarakat