SuaraBatam.id - Batam berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 7 November 2022.
Pemerintah Kota Batam di Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan aturan itu dalam Surat Edaran No. 56 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, yang diterima Kamis, dan dibuat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 46 tahun 2022 yang berlaku 4 Oktober hingga 7 November 2022.
Melansir Antara, selama PPKM level 1, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran dari jarak jauh dan perkantoran bisa menerapkan kebijakan bekerja dari kantor 100 persen sesuai protokol kesehatan.
Kegiatan pelayanan di sektor esensial termasuk kesehatan, penyediaan bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, dan proyek vital nasional dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan.
Industri juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
"Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan akan ditutup selama lima hari," kata Wakil Wali Kota Batam dalam surat edarannya yang diterima Antara di Batam
Selama PPKM Level 1, pasar tradisional, pedagang kali lima, toko kelontong, tempat pangkas rambut, tempat cuci kendaraan, warung makan, dan tempat usaha sejenis diizinkan beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan.
Rumah makan, restoran, dan kafe juga diizinkan buka dengan 100 persen kapasitas, tetapi dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB. Namun, restoran yang hanya melayani pesan antar dapat beroperasi selama 24 jam.
Mal dan bioskop juga boleh dibuka dengan kapasitas 100 persen dengan pembatasan waktu operasi hingga pukul 22.00 WIB dan penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Pendaratan Tiga Pesawat Tujuan Batam Dialihkan karena Cuaca Buruk
Kegiatan ibadah, olahraga, seni, dan budaya juga diizinkan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sarana transportasi umum bisa dioperasikan dengan kapasitas maksimum 100 persen. Namun, pemerintah kota membatasi jam operasional angkutan umum Trans Batam hingga pukul 20.00 WIB.
Amsakar menegaskan bahwa pelaku usaha serta pengelola restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan bisa dikenakan sanksi administratif.
"Begitu juga setiap individu yang melanggar, dapat dikenakan sanksi," katanya. [antara]
Berita Terkait
-
Sehari di Bukit Gundaling: Momen Perpisahan Bersama Teman Sebelum ke Batam
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
UMR Tinggi, Tapi Kenapa Hidup Tetap Terasa Berat? Catatan Perantau di Batam
-
Cerita Perantau di Batam: Gagal Makan Ayam Penyet, Ujung-ujungnya Mi Ayam Jadi Penyelamat
-
Puncak Arus Balik Lebaran Kawasan Belawan-Batam
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Konsisten Dorong Pemberdayaan Perempuan di Seluruh Indonesia, Ekonomi Inklusif di Hari Kartini
-
Fokus ESG, BRI Perkuat Peran Keuangan Berkelanjutan untuk Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Perempuan BRI Bersinar, Tiga Penghargaan Diraih di Ajang Infobank 2026
-
Pemprov Kepri Investigasi Kasus Ratusan Siswa Keracunan MBG di Anambas
-
BRI Hadirkan Promo Kartu Kredit, Belanja di Luar Negeri Lebih Hemat dan Praktis