SuaraBatam.id - Kapolres Malang Ferli Hidayat akan segera dimutasi setelah terjadi kerusuhan antara Arema vs Persebaya Surabaya di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022.
Melansir hops.id, Kepala Divisi Humas Polri. Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan Kapolri telah memutuskan segera menonaktifkan Kapolres Malang sementara dan dimutasi sebagai Pamen SDM Polri.
Kapolres Malang sementara waktu dijabat oleh oleh AKBP Putu Kholis selaku Kapolres Pelabuhan Tanjuk Priok.
Dedi mengatakan Komandan Brimob Polda Jatim juga akan digantikan perannya setelah tragedi Kanjuruhan.
Bahkan hal ini juga menjadi sorotan Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia yakni Usmad Hamid yang mengatakan jika penggunaan gas air mata dilarang.
Usman meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan sanksi kepada personel polisi yang melakukan pelanggaran dalam mengendalikan massa dengan menggunakan gas air mata di stadion.
“Penggunaan kekuatan yang berlebih-lebihan oleh aparat keamanan negara untuk mengatasai atau mengendalikan massa seperti itu tidak bisa dibenarkan karena akan berdampak langsung pada hak untuk hidup orang lain,” kata Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia Usman Hamid dilansir dari YouTube AanPiX pada 3 Oktober 2022.
Mabel Polri yakni Itsus serta Promam saat ini telah memeriksa setidaknya ada 18 anggota porli yang ikut terlibat dan bertanggung jawab dalam penembakkan gas air mata di stadion Kanjuruhan.
Tim investigasi Polri telah memeriksa beberapa saksi dan pejabat terkait pihak penyelenggara pertandingann Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya seperti , Direktur LIB, Ketua PSSI Jawa Timur, Ketua Panitia Penyelenggara dari Arema, hingga Kadispora Provinsi Jawa Timur.
Seperti diketahui pihak keamanan telah ikut terlibat dalam insiden yang menewaskan banyak orang setelah para suporter Aremania turun ke lapangan dan melakukan perbuatan anarkis.
Namun, seketika polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa dan hal ini dinilai kurang pantas karena penggunaan gas air mata di ruangan tertutup seperti stadion dilarang terutama itu karena tercantum dalam aturan FIFA sesuai dengan Pasal 19b.
Pada pasal 19b tercantum larangan membawa atau menggunakan senjata api atau gas air mata (gas pengendali massa).
Berita Terkait
-
Kekalahan Arema FC di Kandang, Strategi Marcos Santos Gagal Redam Persib Bandung
-
Biaya Ganti Rugi Korban Kanjuruhan Bikin Kecewa, Kini Viral Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
-
Bhayangkara Presisi Lampung FC Siap Curi Poin Penting Saat Tantang Arema FC di Stadion Kanjuruhan
-
Arema FC Targetkan Kemenangan Kedua di Stadion Kanjuruhan Saat Hadapi Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Preview Arema FC vs PSBS Biak: Badai Pasifik Siap Rusak Pesta Ultah Singo Edan
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Senin 9 Maret 2026
-
5 Pilihan Parfum Murah Branded dengan Wangi Tahan Lama untuk Wanita
-
Perbanas dan BRI: Kredit Perbankan RI Tumbuh 9,96% di Awal 2026
-
Kecelakaan Kapal, Tim SAR Cari 9 ABK di Perairan Pulau Merapas Bintan
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Minggu 8 Maret 2026