SuaraBatam.id - Kapolres Malang Ferli Hidayat akan segera dimutasi setelah terjadi kerusuhan antara Arema vs Persebaya Surabaya di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022.
Melansir hops.id, Kepala Divisi Humas Polri. Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan Kapolri telah memutuskan segera menonaktifkan Kapolres Malang sementara dan dimutasi sebagai Pamen SDM Polri.
Kapolres Malang sementara waktu dijabat oleh oleh AKBP Putu Kholis selaku Kapolres Pelabuhan Tanjuk Priok.
Dedi mengatakan Komandan Brimob Polda Jatim juga akan digantikan perannya setelah tragedi Kanjuruhan.
Bahkan hal ini juga menjadi sorotan Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia yakni Usmad Hamid yang mengatakan jika penggunaan gas air mata dilarang.
Usman meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan sanksi kepada personel polisi yang melakukan pelanggaran dalam mengendalikan massa dengan menggunakan gas air mata di stadion.
“Penggunaan kekuatan yang berlebih-lebihan oleh aparat keamanan negara untuk mengatasai atau mengendalikan massa seperti itu tidak bisa dibenarkan karena akan berdampak langsung pada hak untuk hidup orang lain,” kata Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia Usman Hamid dilansir dari YouTube AanPiX pada 3 Oktober 2022.
Mabel Polri yakni Itsus serta Promam saat ini telah memeriksa setidaknya ada 18 anggota porli yang ikut terlibat dan bertanggung jawab dalam penembakkan gas air mata di stadion Kanjuruhan.
Tim investigasi Polri telah memeriksa beberapa saksi dan pejabat terkait pihak penyelenggara pertandingann Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya seperti , Direktur LIB, Ketua PSSI Jawa Timur, Ketua Panitia Penyelenggara dari Arema, hingga Kadispora Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: KPPPA: Ada 37 Anak-anak Meninggal Dunia Korban Tragedi Kanjuruhan, Usia 3-17 Tahun
Seperti diketahui pihak keamanan telah ikut terlibat dalam insiden yang menewaskan banyak orang setelah para suporter Aremania turun ke lapangan dan melakukan perbuatan anarkis.
Namun, seketika polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa dan hal ini dinilai kurang pantas karena penggunaan gas air mata di ruangan tertutup seperti stadion dilarang terutama itu karena tercantum dalam aturan FIFA sesuai dengan Pasal 19b.
Pada pasal 19b tercantum larangan membawa atau menggunakan senjata api atau gas air mata (gas pengendali massa).
Berita Terkait
-
Timnas Indonesia Kalah, Adab Erick Thohir ke Gibran Jadi Gunjingan: Harusnya ke Korban Tragedi Kanjuruhan
-
Jelang Timnas Indonesia vs Jepang, Media Asing Singgung Tragedi Kanjuruhan
-
2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Pukulan Telak, dan Titik Balik Sepak Bola Indonesia
-
Refleksi Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan: Trauma Belum Hilang, Keadilan Masih Buram
-
Dari Kanjuruhan ke Kemenkumham: Jejak Kontroversial Irjen Nico Afinta
Tag
Terpopuler
- Bongkar Dalang Pagar Laut Tangerang, AGRA Sebut Jokowi Orang yang Paling Harus Bertanggung Jawab
- TNI AL Terjunkan Tank Amfibi Bongkar Pagar Laut di Tangerang, Said Didu: Ini Simbol Hadirnya Negara
- Beda Cara Jawab, Public Speaking Gibran Dibandingkan dengan Kholid Nelayan Banten: Malu sama Rakyat..
- Aset Hibah yang Diterima Mayor Teddy Tak Boleh Ditarik Lagi, Hukumnya Seperti Anjing Jilat Muntahnya
- Ragnar Oratmangoen dan Jay Idzes Permalukan Erik Ten Hag: Menang 2-1
Pilihan
-
Siapa Nono Sampono? Mantan Komandan Marinir di Pusaran Polemik Pagar Laut
-
Perbandingan Spesifikasi Samsung Galaxy S25 Ultra vs Samsung Galaxy S24 Ultra, Baru Lebih Bagus?
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia U-20 vs Jordania: Jens Raven Cedera, Ragil Tumpuan
-
Tawa Lepas Jokowi Usai Dikaitkan Kasus Pagar Laut: Investigasi Dong!
-
Kampung Rusia di Ubud Bali Ditutup, Bos Jerman Dipenjara
Terkini
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal