SuaraBatam.id - Kapolres Malang Ferli Hidayat akan segera dimutasi setelah terjadi kerusuhan antara Arema vs Persebaya Surabaya di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022.
Melansir hops.id, Kepala Divisi Humas Polri. Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan Kapolri telah memutuskan segera menonaktifkan Kapolres Malang sementara dan dimutasi sebagai Pamen SDM Polri.
Kapolres Malang sementara waktu dijabat oleh oleh AKBP Putu Kholis selaku Kapolres Pelabuhan Tanjuk Priok.
Dedi mengatakan Komandan Brimob Polda Jatim juga akan digantikan perannya setelah tragedi Kanjuruhan.
Bahkan hal ini juga menjadi sorotan Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia yakni Usmad Hamid yang mengatakan jika penggunaan gas air mata dilarang.
Usman meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan sanksi kepada personel polisi yang melakukan pelanggaran dalam mengendalikan massa dengan menggunakan gas air mata di stadion.
“Penggunaan kekuatan yang berlebih-lebihan oleh aparat keamanan negara untuk mengatasai atau mengendalikan massa seperti itu tidak bisa dibenarkan karena akan berdampak langsung pada hak untuk hidup orang lain,” kata Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia Usman Hamid dilansir dari YouTube AanPiX pada 3 Oktober 2022.
Mabel Polri yakni Itsus serta Promam saat ini telah memeriksa setidaknya ada 18 anggota porli yang ikut terlibat dan bertanggung jawab dalam penembakkan gas air mata di stadion Kanjuruhan.
Tim investigasi Polri telah memeriksa beberapa saksi dan pejabat terkait pihak penyelenggara pertandingann Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya seperti , Direktur LIB, Ketua PSSI Jawa Timur, Ketua Panitia Penyelenggara dari Arema, hingga Kadispora Provinsi Jawa Timur.
Seperti diketahui pihak keamanan telah ikut terlibat dalam insiden yang menewaskan banyak orang setelah para suporter Aremania turun ke lapangan dan melakukan perbuatan anarkis.
Namun, seketika polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa dan hal ini dinilai kurang pantas karena penggunaan gas air mata di ruangan tertutup seperti stadion dilarang terutama itu karena tercantum dalam aturan FIFA sesuai dengan Pasal 19b.
Pada pasal 19b tercantum larangan membawa atau menggunakan senjata api atau gas air mata (gas pengendali massa).
Berita Terkait
-
Derbi Jatim Arema FC vs Persebaya Surabaya Terancam Batal di Kanjuruhan
-
PUI Kritik DPR: Jangan Cuma Kasus Viral, Kawal Kanjuruhan dan KM 50 Secara Serius
-
Kekalahan Arema FC di Kandang, Strategi Marcos Santos Gagal Redam Persib Bandung
-
Biaya Ganti Rugi Korban Kanjuruhan Bikin Kecewa, Kini Viral Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
-
Bhayangkara Presisi Lampung FC Siap Curi Poin Penting Saat Tantang Arema FC di Stadion Kanjuruhan
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam