SuaraBatam.id - Kapolres Malang Ferli Hidayat akan segera dimutasi setelah terjadi kerusuhan antara Arema vs Persebaya Surabaya di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022.
Melansir hops.id, Kepala Divisi Humas Polri. Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan Kapolri telah memutuskan segera menonaktifkan Kapolres Malang sementara dan dimutasi sebagai Pamen SDM Polri.
Kapolres Malang sementara waktu dijabat oleh oleh AKBP Putu Kholis selaku Kapolres Pelabuhan Tanjuk Priok.
Dedi mengatakan Komandan Brimob Polda Jatim juga akan digantikan perannya setelah tragedi Kanjuruhan.
Bahkan hal ini juga menjadi sorotan Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia yakni Usmad Hamid yang mengatakan jika penggunaan gas air mata dilarang.
Usman meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan sanksi kepada personel polisi yang melakukan pelanggaran dalam mengendalikan massa dengan menggunakan gas air mata di stadion.
“Penggunaan kekuatan yang berlebih-lebihan oleh aparat keamanan negara untuk mengatasai atau mengendalikan massa seperti itu tidak bisa dibenarkan karena akan berdampak langsung pada hak untuk hidup orang lain,” kata Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia Usman Hamid dilansir dari YouTube AanPiX pada 3 Oktober 2022.
Mabel Polri yakni Itsus serta Promam saat ini telah memeriksa setidaknya ada 18 anggota porli yang ikut terlibat dan bertanggung jawab dalam penembakkan gas air mata di stadion Kanjuruhan.
Tim investigasi Polri telah memeriksa beberapa saksi dan pejabat terkait pihak penyelenggara pertandingann Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya seperti , Direktur LIB, Ketua PSSI Jawa Timur, Ketua Panitia Penyelenggara dari Arema, hingga Kadispora Provinsi Jawa Timur.
Seperti diketahui pihak keamanan telah ikut terlibat dalam insiden yang menewaskan banyak orang setelah para suporter Aremania turun ke lapangan dan melakukan perbuatan anarkis.
Namun, seketika polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa dan hal ini dinilai kurang pantas karena penggunaan gas air mata di ruangan tertutup seperti stadion dilarang terutama itu karena tercantum dalam aturan FIFA sesuai dengan Pasal 19b.
Pada pasal 19b tercantum larangan membawa atau menggunakan senjata api atau gas air mata (gas pengendali massa).
Berita Terkait
-
Kekalahan Arema FC di Kandang, Strategi Marcos Santos Gagal Redam Persib Bandung
-
Biaya Ganti Rugi Korban Kanjuruhan Bikin Kecewa, Kini Viral Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
-
Bhayangkara Presisi Lampung FC Siap Curi Poin Penting Saat Tantang Arema FC di Stadion Kanjuruhan
-
Arema FC Targetkan Kemenangan Kedua di Stadion Kanjuruhan Saat Hadapi Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Preview Arema FC vs PSBS Biak: Badai Pasifik Siap Rusak Pesta Ultah Singo Edan
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar