SuaraBatam.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri mulai menerapkan pelat kendaraan bermotor warna dasar hijau tulisan hitam untuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) di Batam, Bintan, dan Karimun.
Pelat itu mulai diterapkan di wilayah itu pada tanggal 1 Oktober 2022.
Dikutip dari Antara, Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto di Batam Kepulauan Riau, Kamis menjelaskan pelat hijau ini diperuntukkan khusus untuk kendaraan yang hanya berada di kawasan perdagangan bebas atau yang secara internasional dikenal dengan istilah Free Trade Zone (FTZ) seperti di Batam, Bintan, dan Karimun.
“Sehingga dengan adanya pelat hijau, nantinya pemilik kendaraan terbebas dari penanganan bea masuk, seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai. Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2007 adapun kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di antaranya Batam, Bintan, dan Karimun” kata Tri.
Penerapan itu bertujuan agar memudahkan pemilik kendaraan bermotor mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
“Pelat tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK) hijau dan tulisan hitam ini diatur pada Pasal 45 ayat 1 (f), yaitu untuk kendaraan bermotor yang berada di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Perbedaan warna pelat nomor kendaraan itu berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang Kendaraan Bermotor Tidak Boleh Dioperasionalkan atau Dimutasikan ke Wilayah Indonesia Lainnya.
Selain pelat hijau, Tri mengatakan bahwa pelat warna putih akan diterapkan di Kepri. Hal itu untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam melakukan penilangan kendaraan secara elektronik dan mengurangi tingkat kesalahan keterbacaan kamera e-tilang.
"Perubahan pelat kendaraan akan dilakukan bertahap. Kendaraan yang akan mendapatkan penggantian pelat dimulai dari kendaraan baru, masa berlaku TNKB/masa berlaku pelat habis, perpanjangan STNK 5 tahunan, perubahan pemilik kendaraan, dan Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina)," ungkapnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Mulai 3 Oktober, Seluruh Penilangan Gunakan ETLE
Tri mengatakan pergantian pelat kendaraan bermotor dilakukan bertahap. Masyarakat diharapkan tidak mengubah pelat nomor kendaraan secara mandiri dan kepolisian belum melakukan penilangan pada kendaraan yang belum masa pergantian pelat kendaraan.
"Jangan mengganti sendiri karena ini bertahap sehingga belum ada penindakan bagi yang pelat kendaraan masih berwarna dasar hitam," ucapnya. [antara]
Tag
Berita Terkait
-
Jakarta Lancar Berkat ASN WFH, Tapi Kenapa Slipi-Semanggi Tetap Padat? Ini Penyebabnya Kata Polisi!
-
Baru Januari, Jalan Berlubang Sudah Picu Puluhan Kecelakaan di Jakarta: Satu Orang Tewas
-
Polisi dan TNI Siaga, Lalin Sekitar Istana Negara Dialihkan Selama Dua Hari, Ada Apa?
-
Gagal Salip Transjakarta, Pemotor Jupiter MX Tewas Mengenaskan di Tubagus Angke
-
Denda Tilang ETLE Bisa Membengkak jika Tak Dibayar? Ditlantas PMJ: Salah jika Denda akan Meningkat!
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Terseret Pengawalan Bos Judol, Polda Angkat Bicara
-
Penangkapan Ratusan Pelaku Scam di Baloi View Batam, 5 Bos Judol Kabur Duluan
-
210 WNA Pelaku Scam Dibekuk di Batam, Waspadai Perpindahan 'Alumni' Kamboja
-
Ratusan Warga Asing Ditangkap di Apartemen Baloi View Batam, Diduga Pelaku Scam
-
Dividen BRI 2025 Tembus Rp52,1 Triliun, Didukung Kinerja dan Laba Solid