
SuaraBatam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah menyelesaikan pendataan bagi 85 persen tenaga honorer atau non ASN, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad menuturkan pendataan para tenaga non ASN di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), juga sebagai upaya menindaklanjuti penghapusan honorer pada 2023 mendatang.
"Sebagian besar pendataan sudah selesai dilakukan bagi honorer di tiap OPD. Secara persentase menurut saya sudah sampai 85 persen," ungkap Amsakar ditemui di DPRD Batam, Rabu (21/9/2022).
Amsakar juga menegaskan, selaku pimpinan pihaknya meminta agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tidak melupakan satupun tenaga non ASN yang saat ini diketahui berjumlah 6 ribu orang.
Disinggung mengenai sisa tenaga non ASN yang belum terdata, Amsakar juga menuturkan hal ini dikarenakan adanya banyaknya unit kerja pada beberapa OPD Pemko Batam.
Selain itu, beberapa tenaga non ASN juga masih belum melengkapi dokumen pendataan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kenapa belum 100 persen, karena ada OPD yang memiliki dua sampai tiga unit kerja. Belum lagi ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi oleh para tenaga non ASN," lanjutnya.
Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, syarat pendataan non ASN adalah sebagai berikut:
1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
Baca Juga: 6 Syarat dan Kriteria Pendataan Pegawai Non-ASN, Honorer Wajib Tahu
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Amsakar juga mengingatkan, agar para tenaga honorer atau non ASN di Pemko Batam, dapat segera melengkapi dokumen persyaratan yang diminta sesuai dengan SE Menpan RB yang telah di sahkan sebelumnya.
Bagi para tenaga non ASN, secara umum, dapat mengikuti alur pendataan non ASN yang terdiri atas dua tahapan, yaitu Pembuatan Akun yang bertujuan untuk mencetak Kartu Informasi Pendaftaran.
Setelah mendapat Kartu Indormasi Pendaftaran, tenaga non ASN bisa melanjutkan ke tahapan proses masuk mengisi data di laman Pendataan Non ASN.
Informasi lebih lanjut telah tercantum berkas Buku Panduan Pendataan Non ASN di pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Amsakar menambahkan, berdasarkan aturan tersebut, status kepegawaian di lingkup Pemko Batam nantinya hanya akan ada PNS dan juga PPPK saja, tanpa ada lagi honorer atau tenaga non ASN.
Berdasarkan keterangan dalam laman Instagram resmi milik Kementerian PANRB, pendataan non ASN yang dilakukan nantinya akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pusat dan daerah.
Langkah strategis yang diambil oleh pemerintah merupakan jalan mensejahterakan honorer di masa depan, baik itu menjadi ASN dengan status PPPK atau solusi lainnya.
Kementerian PARNB juga telah menyampaikan tujuan sebenarnya dari adanya pendataan di tahun 2022.
Setidaknya, terdapat tiga tujuan utama dari pendataan non ASN di lingkungan instansi pemerintah, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Pendataan non ASN dilakukan untuk memetakan dan juga memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensi.
2. Pendataan non ASN dilakukan untuk mengetahui apakah tenaga non ASN yang diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
3. Data honorer dalam pendataan non ASN yang sudah diinventarisasi juga akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Sosok Aisar Baru, Sultan Singapore Keeganteng
-
Kode R4 Pengumuman PPPK Tahap 2 Bikin Bingung, Karier Ribuan Tenaga Honorer Terancam?
-
5 Aksi Keji Roslina ke ART di Batam, Termasuk Panggil Pakai Nama Binatang
-
Cerita Intan ART Batam yang Dipaksa Makan Kotoran oleh Majikan, Selamat Usai Nekat Lakukan Ini
-
Hana Pet Cafe Batam Diduga Milik Roslina Penyiksa ART Jadi Sorotan, Karyawan Cemaskan Hal Ini
Terpopuler
- Gesit dan Irit, 5 Rekomendasi Mobil Mungil Mulai Rp 40 Jutaan untuk Pemula
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- 1 Detik Main di Europa League, Dean James Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia
- 3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
Pilihan
-
Transparansi Adalah Juara Sejati: Mewujudkan Sepak Bola yang Jujur Lewat Piala Presiden 2025
-
Ferarri Kapten! Ini Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-23 vs Brunei
-
Utang RI Membengkak, Sri Mulyani Tetap Santai: Masih Prudent dan Terukur
-
Flexing Barang Mewah Bisa Bikin Anda 'Disapa' Petugas Pajak!
-
Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
Terkini
-
Saham BBRI Makin Diminati Investor Global
-
BRI Dianugerahi Global Private Banker atas Layanan Wealth Management Terbaik
-
Modal KUR BRI, Omzet Supplier Ikan Ini Melejit Berkat MBG
-
Klasterkuhidupku BRI, Solusi UMKM Batu Bertahan Saat Pandemi
-
BRI dan AgenBRILink Perluas Layanan untuk Inklusi Keuangan Nasional