
SuaraBatam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah menyelesaikan pendataan bagi 85 persen tenaga honorer atau non ASN, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad menuturkan pendataan para tenaga non ASN di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), juga sebagai upaya menindaklanjuti penghapusan honorer pada 2023 mendatang.
"Sebagian besar pendataan sudah selesai dilakukan bagi honorer di tiap OPD. Secara persentase menurut saya sudah sampai 85 persen," ungkap Amsakar ditemui di DPRD Batam, Rabu (21/9/2022).
Amsakar juga menegaskan, selaku pimpinan pihaknya meminta agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tidak melupakan satupun tenaga non ASN yang saat ini diketahui berjumlah 6 ribu orang.
Disinggung mengenai sisa tenaga non ASN yang belum terdata, Amsakar juga menuturkan hal ini dikarenakan adanya banyaknya unit kerja pada beberapa OPD Pemko Batam.
Selain itu, beberapa tenaga non ASN juga masih belum melengkapi dokumen pendataan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kenapa belum 100 persen, karena ada OPD yang memiliki dua sampai tiga unit kerja. Belum lagi ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi oleh para tenaga non ASN," lanjutnya.
Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, syarat pendataan non ASN adalah sebagai berikut:
1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
Baca Juga: 6 Syarat dan Kriteria Pendataan Pegawai Non-ASN, Honorer Wajib Tahu
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Amsakar juga mengingatkan, agar para tenaga honorer atau non ASN di Pemko Batam, dapat segera melengkapi dokumen persyaratan yang diminta sesuai dengan SE Menpan RB yang telah di sahkan sebelumnya.
Bagi para tenaga non ASN, secara umum, dapat mengikuti alur pendataan non ASN yang terdiri atas dua tahapan, yaitu Pembuatan Akun yang bertujuan untuk mencetak Kartu Informasi Pendaftaran.
Setelah mendapat Kartu Indormasi Pendaftaran, tenaga non ASN bisa melanjutkan ke tahapan proses masuk mengisi data di laman Pendataan Non ASN.
Informasi lebih lanjut telah tercantum berkas Buku Panduan Pendataan Non ASN di pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Amsakar menambahkan, berdasarkan aturan tersebut, status kepegawaian di lingkup Pemko Batam nantinya hanya akan ada PNS dan juga PPPK saja, tanpa ada lagi honorer atau tenaga non ASN.
Berdasarkan keterangan dalam laman Instagram resmi milik Kementerian PANRB, pendataan non ASN yang dilakukan nantinya akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pusat dan daerah.
Langkah strategis yang diambil oleh pemerintah merupakan jalan mensejahterakan honorer di masa depan, baik itu menjadi ASN dengan status PPPK atau solusi lainnya.
Kementerian PARNB juga telah menyampaikan tujuan sebenarnya dari adanya pendataan di tahun 2022.
Setidaknya, terdapat tiga tujuan utama dari pendataan non ASN di lingkungan instansi pemerintah, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Pendataan non ASN dilakukan untuk memetakan dan juga memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensi.
2. Pendataan non ASN dilakukan untuk mengetahui apakah tenaga non ASN yang diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
3. Data honorer dalam pendataan non ASN yang sudah diinventarisasi juga akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Cair Agustus 2025, Ini Syarat Bantuan Insentif Guru Non ASN Rp 2,1 Juta!
-
Perang Belum Usai! Kompol Narkoba Divonis Mati, Kejari Batam Siap Bertarung Habis-habisan di MA
-
Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 Cair Agustus-September, Honorer Bisa Klaim?
-
Rempang Memanas: Menteri Klarifikasi Usulan Penundaan Investasi, Hanya Area Ini yang Ditunda?
-
Menteri Transmigrasi Minta Investasi di Rempang Ditunda Demi Redam Konflik
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
Pilihan
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
-
Sri Mulyani: Mengelola Anggaran Tanpa Transparansi Pasti Banyak Setan
Terkini
-
Daftar Harga Produk Tecnifibre Terbaru 2025
-
BFF 2025 Hadirkan Kolaborasi Fashion, Kecantikan, dan Fragrance untuk Dorong Ekonomi Kreatif
-
BRI Buka BFLP 2025, Peluang Emas Tingkatkan Karier Sesuai Passion
-
Ribuan Pekerja Migran Hadiri Peresmian BRI Taipei sebagai Mitra Finansial Tanah Air
-
AgenBRILink BRI di Gowa Salurkan Pupuk dan Layanan Keuangan, Dukung Petani Sejahtera