SuaraBatam.id - Pengusaha Batam, Putra Siregar tampak hadir mendampingi klub sepak bola FC Bekasi City dalam pertandingan melawan PSIM Yogyakarta pada 19 September 2022 kemarin.
Diduga ia sudah bebas dari penjara. Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram milik FC Bekasi City, Putra Siregar datang ke Stadion Patriot Candrabhaga untuk menyaksikan laga yang berakhir dengan skor 3-0 untuk kemenangan tim tuan rumah.
"Welcome back, El Presidente," bunyi keterangan foto dalam unggahan tersebut.
Namun, belum ada keterangan resmi dari Putra Siregar maupun tim pengacara terkait sejak kapan masa hukumannya dinyatakan selesai.
Nur Wafiq Warodat selaku perwakilan tim pengacara Putra Siregar memang sempat berkata bahwa kliennya bisa bebas bulan ini karena mendapat hukuman ringan dari hakim.
"Kalau nggak ada aral melintang, Insya Allah September keluar," kata Nur Wafiq Warodat usai sidang putusan Putra Siregar pada 18 Agustus 2022.
Kebebasannya juga diperkuat dengan unggahan Atta Halilintar yang foto bersama Putra Siregar setelah laga FC Bekasi City melawan PSIM Yogyakarta usai.
Mengenakan kaus, topi dan masker hitam, Atta Halilintar mengabadikan momen pertemuan dengan Putra Siregar bersama sang adik Thariq Halilintar lewat Instagram Stories.
"Welcome back bro," tulis Atta Halilintar.
Baca Juga: Baru Ketahuan, Putra Siregar Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
Putra Siregar tersandung kasus hukum usai dilaporkan bersama Rico Valentino atas dugaan pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah selaku korban pada 16 Maret 2022.
Dalam laporan, Nur Alamsyah mengaku dikeroyok oleh Putra Siregar dan Rico Valentino tanpa sebab saat mereka bertemu di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta pada 2 Maret 2022.
Imbas aduan Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan untuk kemudian ditahan.
Sedang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putra Siregar dan Rico Valentino dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Viral Gol Haram Tercipta di Laga Liga 2, Exco PSSI Janji Akan Evaluasi Wasit
-
Jonathan Frizzy Resmi Keluar Penjara Hari Ini Lewat Cuti Bersyarat
-
Tahanan Demo Agustus 2025 Meninggal di Rutan Medaeng, Mantan Napol Desak Investigasi Independen!
-
Taeil Eks NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual
-
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar