SuaraBatam.id - Pengusaha Batam, Putra Siregar tampak hadir mendampingi klub sepak bola FC Bekasi City dalam pertandingan melawan PSIM Yogyakarta pada 19 September 2022 kemarin.
Diduga ia sudah bebas dari penjara. Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram milik FC Bekasi City, Putra Siregar datang ke Stadion Patriot Candrabhaga untuk menyaksikan laga yang berakhir dengan skor 3-0 untuk kemenangan tim tuan rumah.
"Welcome back, El Presidente," bunyi keterangan foto dalam unggahan tersebut.
Namun, belum ada keterangan resmi dari Putra Siregar maupun tim pengacara terkait sejak kapan masa hukumannya dinyatakan selesai.
Nur Wafiq Warodat selaku perwakilan tim pengacara Putra Siregar memang sempat berkata bahwa kliennya bisa bebas bulan ini karena mendapat hukuman ringan dari hakim.
"Kalau nggak ada aral melintang, Insya Allah September keluar," kata Nur Wafiq Warodat usai sidang putusan Putra Siregar pada 18 Agustus 2022.
Kebebasannya juga diperkuat dengan unggahan Atta Halilintar yang foto bersama Putra Siregar setelah laga FC Bekasi City melawan PSIM Yogyakarta usai.
Mengenakan kaus, topi dan masker hitam, Atta Halilintar mengabadikan momen pertemuan dengan Putra Siregar bersama sang adik Thariq Halilintar lewat Instagram Stories.
"Welcome back bro," tulis Atta Halilintar.
Baca Juga: Baru Ketahuan, Putra Siregar Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
Putra Siregar tersandung kasus hukum usai dilaporkan bersama Rico Valentino atas dugaan pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah selaku korban pada 16 Maret 2022.
Dalam laporan, Nur Alamsyah mengaku dikeroyok oleh Putra Siregar dan Rico Valentino tanpa sebab saat mereka bertemu di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta pada 2 Maret 2022.
Imbas aduan Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan untuk kemudian ditahan.
Sedang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putra Siregar dan Rico Valentino dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Vonis 10 Tahun Penjara: Agus Purwono 'Lolos' dari Tuntutan Maksimal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
-
Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak
-
Fariz RM Ternyata Diam-Diam Sudah Bebas, Siap Gelar Acara Musik
-
Berapa Tahun Penjara Kasus Jambret? Hati-hati Bisa Pidana Mati
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026
-
Puncak Gerhana Bulan Total Dimulai Petang Ini, BMKG Ungkap Fasenya
-
Dear Pekerja, Berikut 3 Lokasi Posko Pengaduan THR di Batam
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Senin 2 Maret 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Meroket, Jadi Rp3.135.000 per Gram