Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 16 September 2022 | 12:20 WIB
Ilustrasi pertambangan nikel. [Shutterstock]

SuaraBatam.id - Sebanyak 12 lokasi bekas galian tambang bauksit di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) disegel Komisi IV DPR RI bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK).

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin di Bintan, Kamis, mengatakan total ada 12 lokasi bekas galian tambang bauksit yang berada di daerah itu, namun baru lima lokasi yang disegel dan selebihnya akan segera menyusul.

"Tujuh lokasi lainnya dalam waktu dekat juga disegel, karena letaknya tersebar di pulau-pulau kecil," kata Sudin saat memimpin rombongan Komisi IV DPR melakukan reses, yang dilansir dari Antara.

Sudin menyebut penyegelan dilakukan karena lahan tersebut dalam keadaan kosong setelah sang pemiliknya terkena hukuman pidana penjara imbas melakukan aktivitas tambang bauksit secara ilegal.

Baca Juga: Ribuan Unit Kendaraan Perkebunan dan Pertambangan di Kalbar Menunggak Bayar PKB Hingga Rp 33 Miliar Lebih

"Lahan itu pun masih berstatus tanah kehutanan," ucap Sudin.

Pihaknya juga meminta Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) segera merehabilitasi lahan pasca tambang bauksit itu agar jangan sampai kosong, sebab rawan ditempati oknum maupun pihak-pihak tak bertanggung jawab.

"Upaya rehabilitasi lahan ini juga mencegah terjadinya bencana alam, seperti longsor," ujarnya.

Sementara itu, Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan mendukung penuh penyegelan 12 lokasi bekas galian tambang bauksit di daerahnya, sehingga lahan itu ke depan bisa dimanfaatkan untuk menanam aneka tanaman produktif, misalnya cabai hingga jagung.

"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Komisi IV DPR RI terkait pemanfaatan lahan pasca tambang ini guna memperkuat program ketahanan pangan," ucap Roby. [antara]

Baca Juga: Endus Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Gagalkan 305 Ribu Pengiriman Batang Rokok

Load More