SuaraBatam.id - Dua mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah (2010-2011) dan Ilyas Sabli (2011-2016) kini berstatus tahanan kota.
Dua mantan Bupati Natuna berstatus tahanan kota setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rumah dinas pimpinan DPRD Natuna tahun anggaran 2011-2015.
Mereka adalah Raja Amirullah (2010-2011) dan Ilyas Sabli (2011-2016).
Selain dua bupati itu, status serupa juga dikenakan kepada tersangka lainya yakni mantan Ketua DPRD Natuna, Hadi Candra, mantan Sekda Natuna, Syamsurizon dan mantan Sekretaris DPRD Natuna, Makmur.
Berkas perkara penyidikan kasus ini sudah masuk tahap II. Tersangka bersama berkas-berkas pemeriksaan dilimpahkan penyidik Kejati Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Natuna, Selasa (6/10/2022).
Dua nama, Ilyas Sabli dan Hadi Candra saat ini bahkan masih aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis mengatakan, dalam waktu 14 hari ke depan Jaksa Penuntut akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. "Dalam waktu 14 hari akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Nixon, dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
Saat ini kelima tersangka berstatus tahanan kota di Tanjungpinang hingga 20 hari ke depan. Para tersangka menjadi tahanan kota karena pertimbangan usia yang di atas 50 tahun dan seorang tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.
"Tahanan kota mulai dari tanggal 6 sampai 25 September 2022. Mereka wajib lapor setiap hari Selasa," ujar Nixon.
Baca Juga: 3 Eks Bupati di Jabar Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini Infonya
Diketahui kasus dugaan korupsi ini sudah berjalan selama lima tahun lalu. Penyidik telah menetapkan tersangka di akhir September 2017. "Perkara korupsi ini telah masuk tahun keenam. Ini bentuk memberikan kepastian hukum," tambah Nixon.
Dalam kasus ini para tersangka dianggap bertangggung jawab sebagai pembuat kebijakan hingga timbul dugaan kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar.
Berita Terkait
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar
-
BPK Jelaskan soal Kerugian Keuangan Negara dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jaksel
-
Sosok 2 Anak Fadia Arafiq yang Diduga Terlibat Korupsi, Jadi Direktur Dadakan Tilap Miliaran
-
Terdakwa Mulyatsah Merasa "Dijebak" Eks Mendikbud Nadiem Makarim Soal Proyek Chromebook
-
Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi, 5 Mobil Operasional Tersangka Kasus Bea Cukai Disita KPK
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026