
SuaraBatam.id - Dua mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah (2010-2011) dan Ilyas Sabli (2011-2016) kini berstatus tahanan kota.
Dua mantan Bupati Natuna berstatus tahanan kota setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rumah dinas pimpinan DPRD Natuna tahun anggaran 2011-2015.
Mereka adalah Raja Amirullah (2010-2011) dan Ilyas Sabli (2011-2016).
Selain dua bupati itu, status serupa juga dikenakan kepada tersangka lainya yakni mantan Ketua DPRD Natuna, Hadi Candra, mantan Sekda Natuna, Syamsurizon dan mantan Sekretaris DPRD Natuna, Makmur.
Baca Juga: 3 Eks Bupati di Jabar Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini Infonya
Berkas perkara penyidikan kasus ini sudah masuk tahap II. Tersangka bersama berkas-berkas pemeriksaan dilimpahkan penyidik Kejati Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Natuna, Selasa (6/10/2022).
Dua nama, Ilyas Sabli dan Hadi Candra saat ini bahkan masih aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis mengatakan, dalam waktu 14 hari ke depan Jaksa Penuntut akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. "Dalam waktu 14 hari akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Nixon, dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
Saat ini kelima tersangka berstatus tahanan kota di Tanjungpinang hingga 20 hari ke depan. Para tersangka menjadi tahanan kota karena pertimbangan usia yang di atas 50 tahun dan seorang tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.
"Tahanan kota mulai dari tanggal 6 sampai 25 September 2022. Mereka wajib lapor setiap hari Selasa," ujar Nixon.
Baca Juga: Rekam Jejak Wawan dan Ratu Atut: Kakak Adik Sama-Sama Korupsi, Bebas Bersyarat Barengan
Diketahui kasus dugaan korupsi ini sudah berjalan selama lima tahun lalu. Penyidik telah menetapkan tersangka di akhir September 2017. "Perkara korupsi ini telah masuk tahun keenam. Ini bentuk memberikan kepastian hukum," tambah Nixon.
Dalam kasus ini para tersangka dianggap bertangggung jawab sebagai pembuat kebijakan hingga timbul dugaan kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar.
Berita Terkait
-
Sektor Penyelenggaraan Haji Rawan Korupsi, Prabowo Kirim Eks Pegawai KPK untuk Bongkar Borok!
-
Perangi Suap di Sepak Bola, KPK Dorong Pembentukan Karakter Pemain Muda
-
Babak Baru! KPK Usut Kasus Korupsi Karet Kementan dengan TPPU SYL
-
Skandal Gratifikasi di Kementerian PU Terbongkar! Pejabat Diduga Kumpulkan Uang Buat Pernikahan Anak
-
Bongkar Korupsi Dana Zakat di Baznas Jabar, Whistleblower Malah Dikriminalisasi
Terpopuler
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- Rekomendasi 3 HP Murah Tampilan Mirip iPhone Boba: Spek Gahar, Harga Bersahabat!
Pilihan
-
5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Wajah Glowing, Samarkan Bekas Jerawat
-
Jay Idzes Sudah Beri Salam ke Fans Venezia: Terima Kasih Semuanya
-
3 Pengganti Paling Cocok untuk Sandy Walsh yang Cedera saat Bela Yokohama F. Marinos
-
3 Rekomendasi HP Snapdragon 7 Gen 3 Terbaik, Chipset Kekinian yang Super Gahar!
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!