SuaraBatam.id - Melanie Subono kembali mengeluarkan kritik terhadap pejabat publik. Dia mengkritik regulasi yang mengizinkan mantan koruptor bisa menjadi anggota DPR.
Melanie mengunggah sebuah foto di Instagram pribadi miliknya yang memperlihatkan eks koruptor bisa jadi calon anggota DPR di pemilu 2024.
“Selamat mengais rejeki, rakyat jelata. Menurut UU no 7 tahun 2017, gak ada larangan bagi pelaku koruptor pada masanya untuk masuk DPR asal mereka membuka status mereka pada publik saat itu tahun 2019," tulis Melanie Subono.
"KPU bikin aturan melarang para mantan koruptor ini masuk DPR, DPD maupun DPRD, tapi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Melanie dikutip dari instagram @melaniesubono.
Postingan ini mendapatkan komentar dari Anwar BAB dan Nico Oliver yang memberikan argumen mereka terkait peraturan tersebut.
“Kalo emang gitu karena menurut hukumnya diperbolehkan, palingan dari @kpu_ri harus bikin aturan di kertas coblosannya di bawah foto calegnya ditulis tuh keterangan, terdakwa kasus korupsi, tersangka kasus korupsi, atau pun status hukum pidana lainnya yang ada di masing2 caleg. Jadi kan keputusan ditangan rakyat buat memilih,” kata Nico Oliver.
“Terus fungsinya skck dalam dunia kerja untuk apa? Miris dengernya,” ujar Anwar.
Seperti diketahui KPU pernah membuat peraturan yang melarang mantan narapidana mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD, dan DPD pada tahun 2019 tapi peraturan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) karena bertentangan dengan UU Pemilu.
Calon legislatif yang tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPR tapi untuk calon legislatif yang memiliki status mantan terpidana korupsi maka wajib untuk memberitahu jika dia mantan terpidana.
Berdasarkan keputusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada.
Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Diketahui Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mantan narapidana koruptor diperbolekan mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPD dan DPRD di Pemilu 2024 mendatang.
Sepanjang calon tersebut mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," tulis penjelasan pasal tersebut.
Berita Terkait
-
Bukan Mistis! Anggota DPR Ungkap Dampak Ngeri Hoaks 'Pocong Begal' bagi Ekonomi Warga
-
Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
-
Puan Buka Paripurna RAPBN 2027: Cuma 451 Anggota DPR yang Hadir
-
Meutya Hafid Ungkap Modus Baru Penipuan, Pelaku Ngaku Anggota DPR lalu Minta Sumbangan
-
Ayah Achmad Syahri DPRD Jember Juga Pernah Viral: Tidur saat Rapat, Punya 3 Istri
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Waspada Hujan Petir di Tanjungpinang, Senin 25 Mei 2026
-
Penipuan Jual Titik Dapur MBG di Batam, Warga Rugi Rp400 Juta
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki