SuaraBatam.id - Melanie Subono kembali mengeluarkan kritik terhadap pejabat publik. Dia mengkritik regulasi yang mengizinkan mantan koruptor bisa menjadi anggota DPR.
Melanie mengunggah sebuah foto di Instagram pribadi miliknya yang memperlihatkan eks koruptor bisa jadi calon anggota DPR di pemilu 2024.
“Selamat mengais rejeki, rakyat jelata. Menurut UU no 7 tahun 2017, gak ada larangan bagi pelaku koruptor pada masanya untuk masuk DPR asal mereka membuka status mereka pada publik saat itu tahun 2019," tulis Melanie Subono.
"KPU bikin aturan melarang para mantan koruptor ini masuk DPR, DPD maupun DPRD, tapi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Melanie dikutip dari instagram @melaniesubono.
Postingan ini mendapatkan komentar dari Anwar BAB dan Nico Oliver yang memberikan argumen mereka terkait peraturan tersebut.
“Kalo emang gitu karena menurut hukumnya diperbolehkan, palingan dari @kpu_ri harus bikin aturan di kertas coblosannya di bawah foto calegnya ditulis tuh keterangan, terdakwa kasus korupsi, tersangka kasus korupsi, atau pun status hukum pidana lainnya yang ada di masing2 caleg. Jadi kan keputusan ditangan rakyat buat memilih,” kata Nico Oliver.
“Terus fungsinya skck dalam dunia kerja untuk apa? Miris dengernya,” ujar Anwar.
Seperti diketahui KPU pernah membuat peraturan yang melarang mantan narapidana mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD, dan DPD pada tahun 2019 tapi peraturan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) karena bertentangan dengan UU Pemilu.
Calon legislatif yang tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPR tapi untuk calon legislatif yang memiliki status mantan terpidana korupsi maka wajib untuk memberitahu jika dia mantan terpidana.
Berdasarkan keputusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada.
Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Diketahui Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mantan narapidana koruptor diperbolekan mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPD dan DPRD di Pemilu 2024 mendatang.
Sepanjang calon tersebut mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," tulis penjelasan pasal tersebut.
Berita Terkait
-
Kisah Toleransi di Keluarga Melanie Subono, Atur Jadwal Misa Demi Adrie Subono Salat Ashar
-
Melanie Subono Sentil Keras Mason Elephant Park Bali: Gajah Ditunggangi dan Dijadikan Kanvas Lukis
-
Melanie Subono Spill Rincian Donasi Diduga dari Kementan, Dinilai Janggal?
-
Sindiran Endipat Wijaya Soal Donasi 10 M Lewat Ferry Irwandi di Rapat DPR Picu Amarah Para Artis
-
DPR Sebut Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Sudah Proporsional dan Terukur
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar