SuaraBatam.id - Melanie Subono kembali mengeluarkan kritik terhadap pejabat publik. Dia mengkritik regulasi yang mengizinkan mantan koruptor bisa menjadi anggota DPR.
Melanie mengunggah sebuah foto di Instagram pribadi miliknya yang memperlihatkan eks koruptor bisa jadi calon anggota DPR di pemilu 2024.
“Selamat mengais rejeki, rakyat jelata. Menurut UU no 7 tahun 2017, gak ada larangan bagi pelaku koruptor pada masanya untuk masuk DPR asal mereka membuka status mereka pada publik saat itu tahun 2019," tulis Melanie Subono.
"KPU bikin aturan melarang para mantan koruptor ini masuk DPR, DPD maupun DPRD, tapi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Melanie dikutip dari instagram @melaniesubono.
Postingan ini mendapatkan komentar dari Anwar BAB dan Nico Oliver yang memberikan argumen mereka terkait peraturan tersebut.
“Kalo emang gitu karena menurut hukumnya diperbolehkan, palingan dari @kpu_ri harus bikin aturan di kertas coblosannya di bawah foto calegnya ditulis tuh keterangan, terdakwa kasus korupsi, tersangka kasus korupsi, atau pun status hukum pidana lainnya yang ada di masing2 caleg. Jadi kan keputusan ditangan rakyat buat memilih,” kata Nico Oliver.
“Terus fungsinya skck dalam dunia kerja untuk apa? Miris dengernya,” ujar Anwar.
Seperti diketahui KPU pernah membuat peraturan yang melarang mantan narapidana mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD, dan DPD pada tahun 2019 tapi peraturan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) karena bertentangan dengan UU Pemilu.
Calon legislatif yang tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPR tapi untuk calon legislatif yang memiliki status mantan terpidana korupsi maka wajib untuk memberitahu jika dia mantan terpidana.
Berdasarkan keputusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada.
Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Diketahui Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mantan narapidana koruptor diperbolekan mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPD dan DPRD di Pemilu 2024 mendatang.
Sepanjang calon tersebut mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," tulis penjelasan pasal tersebut.
Berita Terkait
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
-
Soal Usulan Hak Angket Ketegangan Polri-Kejagung, Pimpinan DPR: Itu Hak Konstitusional Anggota
-
Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia
-
Bupati Purwakarta Minta Maaf Soal Lagu 'Lalaki Langit', Bantah Rendahkan Wanita
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya