SuaraBatam.id - Melanie Subono kembali mengeluarkan kritik terhadap pejabat publik. Dia mengkritik regulasi yang mengizinkan mantan koruptor bisa menjadi anggota DPR.
Melanie mengunggah sebuah foto di Instagram pribadi miliknya yang memperlihatkan eks koruptor bisa jadi calon anggota DPR di pemilu 2024.
“Selamat mengais rejeki, rakyat jelata. Menurut UU no 7 tahun 2017, gak ada larangan bagi pelaku koruptor pada masanya untuk masuk DPR asal mereka membuka status mereka pada publik saat itu tahun 2019," tulis Melanie Subono.
"KPU bikin aturan melarang para mantan koruptor ini masuk DPR, DPD maupun DPRD, tapi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Melanie dikutip dari instagram @melaniesubono.
Postingan ini mendapatkan komentar dari Anwar BAB dan Nico Oliver yang memberikan argumen mereka terkait peraturan tersebut.
“Kalo emang gitu karena menurut hukumnya diperbolehkan, palingan dari @kpu_ri harus bikin aturan di kertas coblosannya di bawah foto calegnya ditulis tuh keterangan, terdakwa kasus korupsi, tersangka kasus korupsi, atau pun status hukum pidana lainnya yang ada di masing2 caleg. Jadi kan keputusan ditangan rakyat buat memilih,” kata Nico Oliver.
“Terus fungsinya skck dalam dunia kerja untuk apa? Miris dengernya,” ujar Anwar.
Seperti diketahui KPU pernah membuat peraturan yang melarang mantan narapidana mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD, dan DPD pada tahun 2019 tapi peraturan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) karena bertentangan dengan UU Pemilu.
Calon legislatif yang tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPR tapi untuk calon legislatif yang memiliki status mantan terpidana korupsi maka wajib untuk memberitahu jika dia mantan terpidana.
Berdasarkan keputusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada.
Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Diketahui Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mantan narapidana koruptor diperbolekan mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPD dan DPRD di Pemilu 2024 mendatang.
Sepanjang calon tersebut mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," tulis penjelasan pasal tersebut.
Berita Terkait
-
Beredar Surat Usul Impeachment Gibran dari Anggota DPR NasDem, Saan Mustopa Buka Suara
-
Geser Agus Gumiwang Jadi Menperin, Sarmuji Buka Suara Soal Posisi Anggota DPR
-
Willy Aditya Partai Apa? Ini Profil Anggota DPR RI yang Viral Tegur Staf 'Bacot Kamu'
-
Komnas Perempuan Catat 17 Kasus Perkosaan Libatkan Pejabat Publik
-
Video Call Saat Rapat DPR Viral, Moreno: Saya Hanya Ingin Menghibur Anak
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Pemadaman Listrik Total, Harga Kamar Hotel di Batam Tembus Rp34 Juta per Malam
-
Batam Blackout, Baru Sejumlah Wilayah Menyala Setelah 14 Jam Tanpa Listrik
-
Listrik Padam Ganggu Rapat Pemkot Batam, Layanan Online Lumpuh-Jalanan Macet
-
Blackout Batam, Sinyal Internet Ikut Lenyap di Tanjungpinang dan Bintan
-
Pemadaman Listrik Massal, Warga Batam Serbu Mal demi Cas HP dan Dapat Sinyal