SuaraBatam.id - Banding Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak ditolak. Ia akhirnya harus menerima hukuman 12 tahun penjara.
Dilansir dari wartaekonomi, Panel hakim Mahkamah Persekutuan menolak upaya banding yang diajukan terkait kasus penyalahgunaan dana SRC International Sdn Bhd sebesar 42 juta ringgit Malaysia (Rp 183,85 miliar).
Pada Selasa (23/8/2022), Najib Tun Razak tiba di Penjara, sekitar pukul 18.47 waktu setempat untuk menjalani hukumannya.
Najib juga harus membayar denda sebesar 210 juta ringgit atau setara dengan Rp 693,79 miliar.
Pada akhir persidangan hakim mengumumkan surat perintah untuk Najib mulai menjalani hukuman penjara. Ketua Majelis Hakim Tun Tengku Maimun Tuan Mat mengatakan, setelah memeriksa bukti, dalil dan catatan banding, permohonan banding tidak beralasan.
Tun Tengku Maimun yang memimpin majelis hakim yang terdiri dari lima orang menolak permohonan kasasi Najib untuk mengesampingkan keyakinan dan hukumannya oleh Mahkamah Tinggi pada 28 Juli 2020.
Penasihat utama Najib yakni Hisyam Teh Poh Teik sempat meminta penundaan eksekusi sambil menunggu aplikasi peninjauan terhadap keputusan hari ini. Namun permohonannya ditolak.
Hakim lain dalam panel tersebut adalah Hakim Ketua Sabah dan Sarawak Abang Iskandar Abang Hashim dan hakim Pengadilan Federal Nallini Pathmanathan, Mary Lim Thiam Suan dan Mohamad Zabidin Mohd.
Penjara Kajang terletak di kawasan Sungai Jelok, Kajang, lebih kurang tiga kilometer (km) dari bandar Kajang dan sekitar 30 km tenggara Kuala Lumpur. Berdasarkan informasi dari portal resmi Jabatan Penjara Malaysia di bawah Kementerian Dalam Negeri, penjara tersebut mulai dibangun pada 1975 di atas tanah seluas 161,3 hektare, dan beroperasi penuh pada 1985.
Baca Juga: KPK Eksekusi Penyuap eks Bupati Buru Selatan Tagop Ke Lapas Ambon
Sebelumnya penjara tersebut dikenali sebagai Penjara Pusat Selangor yang merupakan salah satu dari 38 institusi penjara yang terletak di bawah administrasi Jabatan Penjara Malaysia. Awalnya penjara tersebut hanya menampung 30 narapidana yang dibawa setiap hari dari Penjara Pudu di Kuala Lumpur pada Oktober 1980.
Berita Terkait
-
KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding
-
Dari Penjara ke Dunia Mafia, The Raid 2 Tampilkan Aksi Brutal
-
Tuntutan Jaksa yang Diterima Ammar Zoni Paling Tinggi, Mantan Pacar Kecewa
-
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Dianggap Meyakinkan Edarkan Sabu di Rutan
-
Derita Lahir di Balik Jeruji: Film Invisible Hopes Jadi Pengingat di Momen International Womens Day
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Kronologi Kepala Imigrasi Batam Dicopot usai Viral Dugaan Pungli Wisatawan Asing
-
Kolaborasi Warga, BUMDes dan BRI Dorong Lompatan Ekonomi Desa Sausu Tambu
-
Polisi Singapura Diduga Jadi Korban Pungli Oknum Pegawai Imigrasi Batam di Pelabuhan
-
Hajar Aswad, Kepala Imigrasi Batam Dicopot Buntut Kasus Pungli WNA di Pelabuhan
-
Konsisten di Pasar Keuangan, BRI Borong 3 Gelar Dealer Utama Terbaik