Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:20 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. [Dok.Antara]

SuaraBatam.id - Banding Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak ditolak. Ia akhirnya harus menerima hukuman 12 tahun penjara.

Dilansir dari wartaekonomi, Panel hakim Mahkamah Persekutuan menolak upaya banding yang diajukan terkait kasus penyalahgunaan dana SRC International Sdn Bhd sebesar 42 juta ringgit Malaysia (Rp 183,85 miliar).

Pada Selasa (23/8/2022), Najib Tun Razak tiba di Penjara, sekitar pukul 18.47 waktu setempat untuk menjalani hukumannya.

Najib juga harus membayar denda sebesar 210 juta ringgit atau setara dengan Rp 693,79 miliar.

Baca Juga: KPK Eksekusi Penyuap eks Bupati Buru Selatan Tagop Ke Lapas Ambon

Pada akhir persidangan hakim mengumumkan surat perintah untuk Najib mulai menjalani hukuman penjara. Ketua Majelis Hakim Tun Tengku Maimun Tuan Mat mengatakan, setelah memeriksa bukti, dalil dan catatan banding, permohonan banding tidak beralasan.

Tun Tengku Maimun yang memimpin majelis hakim yang terdiri dari lima orang menolak permohonan kasasi Najib untuk mengesampingkan keyakinan dan hukumannya oleh Mahkamah Tinggi pada 28 Juli 2020.

Penasihat utama Najib yakni Hisyam Teh Poh Teik sempat meminta penundaan eksekusi sambil menunggu aplikasi peninjauan terhadap keputusan hari ini. Namun permohonannya ditolak.

Hakim lain dalam panel tersebut adalah Hakim Ketua Sabah dan Sarawak Abang Iskandar Abang Hashim dan hakim Pengadilan Federal Nallini Pathmanathan, Mary Lim Thiam Suan dan Mohamad Zabidin Mohd.

Penjara Kajang terletak di kawasan Sungai Jelok, Kajang, lebih kurang tiga kilometer (km) dari bandar Kajang dan sekitar 30 km tenggara Kuala Lumpur. Berdasarkan informasi dari portal resmi Jabatan Penjara Malaysia di bawah Kementerian Dalam Negeri, penjara tersebut mulai dibangun pada 1975 di atas tanah seluas 161,3 hektare, dan beroperasi penuh pada 1985.

Baca Juga: Pangdam III Siliwangi Jadi Penghuni Penjara Militer Super Canggih

Sebelumnya penjara tersebut dikenali sebagai Penjara Pusat Selangor yang merupakan salah satu dari 38 institusi penjara yang terletak di bawah administrasi Jabatan Penjara Malaysia. Awalnya penjara tersebut hanya menampung 30 narapidana yang dibawa setiap hari dari Penjara Pudu di Kuala Lumpur pada Oktober 1980.

Load More