Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Senin, 08 Agustus 2022 | 16:59 WIB
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt. [Foto: batamnews]

SuaraBatam.id - Polda Kepulauan Riau telah menahan seorang perwira berpangkat AKP inisial R yang diduga mabuk dan ribut dengan anggota TNI AL di depan lobby Hotel Planet Holiday, Batam, beberapa hari lalu.

AKP R sempat diamankan oleh Polisi Militer TNI Angkatan Laut sebelum kemudian diserahkan ke Propam Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt menyampaikan R saat ini menunggu masa sidang kode etik yang akan digelar oleh Bidang Propam.

"Yang bersangkutan diamankan di tempat khusus (patsus)," ujar Harry, Senin (8/8/2022), dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.

Menurut Harry, patsus merupakan tempat yang disiapkan oleh Propam Polri untuk oknum yang melakukan sebuah pelanggaran.

Baca Juga: 25 Anggota Polri Diduga Langgar Kode Etik, Moeldoko: Perintah Presiden Harus Dituntaskan Secara Transparan

Nantinya oknum tersebut akan dilakukan penahanan serta pemeriksaan hingga tiba saatnya dilakukan sidang kode etik terhadap oknum tersebut.

"Yang bersangkutan dilakukan penahanan maksimal selama 30 hari," katanya.

Sebelumnya, video diamankannya AKP R oleh personel Pomal sempat viral usai diunggah oleh akun Instagram @infokomando.official pada Jumat (5/8) malam.

Kombes Harry yang merespons konfirmasi Batamnews pada Sabtu (6/8/2022) menyebutkan AKP R telah diamankan dan ditempatkan di Patsus Propam Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sesuai dengan aturan di kepolisian, Harry mengatakan bahwa ia akan dilakukan proses kode etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Polda Kepri Benarkan AKP R Mabuk, Akan Diproses Kode Etik

"Akan menjalani proses kode etik," katanya.

Berdasarkan video yang viral tersebut, pihaknya tak menampik bahwa AKP R saat itu diduga terpengaruh minuman beralkohol.

Load More