SuaraBatam.id - Residivis kasus narkotika di Batam membegal pasangan muda-mudi yang tengah menghabiskan waktu di kawasan Mega Techno City, Batu Besar.
Saat beraksi bersama tiga orang lainnya, ia mengaku sebagai Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman menuturkan bahwa peristiwa pembegalan ini dilaporkan pada, Rabu (20/7/2022) lalu.
"Kejadian terjadi sekitar pukul 22.30 WIB. Korban sendiri merupakan pasangan kekasih yang tengah menghabiskan waktu disana," terangnya, Selasa (26/7/2022).
Saat melapor, korban berinisial S (21) menjelaskan bahwa total pelaku berjumlah 4 orang, yang tiba-tiba mendatangi mereka dan menanyakan identitas korban yang tengah bersama kekasihnya.
Kepada korban, satu pelaku begal mengaku bahwa dirinya adalah anggota Kepolisian yang mencurigai aksi kedua pasangan tersebut.
"Kedua korban ini dituduh melakukan aksi mesum di muka umum. Memang saat itu kondisi disana tengah sepi," lanjutnya.
Merasa panik, korban kemudian ditarik oleh tiga pelaku menuju seberang jalan lokasi awal korban berada.
Saat kedua pasangan tersebut dipisahkan, gerombolan pelaku kemudian melancarkan aksinya untuk mengambil tas, dompet, dan barang berharga milik para korban.
Baca Juga: Denny Caknan hingga Vierratale Akan Meriahkan Festival Musik di Batam
"Kalau tidak diberi, korban diancam akn ditusuk. Mau tidak mau mereka memberikan segala barang yang mereka bawa," ungkapnya.
Kompol Abdul Rahman menambahkan, penangkapan keempat pelaku ini berhasil dilakukan oleh Satreskrim Polresta Barelang pada, Senin (25/7/2022) sore setelah melakukan penyelidikan.
Adapun keempat pelaku tersebut diketahui Ardi (25), Ismail (23), dan Andi (20), dan Alan (25) yang merupakan otak pembegalan serta pelaku yang mengaku sebagai anggota Kepolisian.
"Namun setelah kita periksa ternyata dia adalah residivis untuk kasus narkotika, yang baru saja bebas. Untuk saat ini keempatnya masih dalam proses pemeriksaan," paparnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Senin 9 Maret 2026
-
5 Pilihan Parfum Murah Branded dengan Wangi Tahan Lama untuk Wanita
-
Perbanas dan BRI: Kredit Perbankan RI Tumbuh 9,96% di Awal 2026
-
Kecelakaan Kapal, Tim SAR Cari 9 ABK di Perairan Pulau Merapas Bintan
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Minggu 8 Maret 2026