Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 26 Juli 2022 | 10:34 WIB
Empat pelaku pembegalan terhadap pasangan kekasih di Batam (suara.com/ist)

SuaraBatam.id - Residivis kasus narkotika di Batam membegal pasangan muda-mudi yang tengah menghabiskan waktu di kawasan Mega Techno City, Batu Besar.

Saat beraksi bersama tiga orang lainnya, ia mengaku sebagai Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman menuturkan bahwa peristiwa pembegalan ini dilaporkan pada, Rabu (20/7/2022) lalu.

"Kejadian terjadi sekitar pukul 22.30 WIB. Korban sendiri merupakan pasangan kekasih yang tengah menghabiskan waktu disana," terangnya, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga: Denny Caknan hingga Vierratale Akan Meriahkan Festival Musik di Batam

Saat melapor, korban berinisial S (21) menjelaskan bahwa total pelaku berjumlah 4 orang, yang tiba-tiba mendatangi mereka dan menanyakan identitas korban yang tengah bersama kekasihnya.

Kepada korban, satu pelaku begal mengaku bahwa dirinya adalah anggota Kepolisian yang mencurigai aksi kedua pasangan tersebut.

"Kedua korban ini dituduh melakukan aksi mesum di muka umum. Memang saat itu kondisi disana tengah sepi," lanjutnya.

Merasa panik, korban kemudian ditarik oleh tiga pelaku menuju seberang jalan lokasi awal korban berada.

Saat kedua pasangan tersebut dipisahkan, gerombolan pelaku kemudian melancarkan aksinya untuk mengambil tas, dompet, dan barang berharga milik para korban.

Baca Juga: Jamaah Kloter 1 Tiba di Batam 26 Juli, Langsung Melewati Tes PCR di Bandara Hang Nadim

"Kalau tidak diberi, korban diancam akn ditusuk. Mau tidak mau mereka memberikan segala barang yang mereka bawa," ungkapnya.

Kompol Abdul Rahman menambahkan, penangkapan keempat pelaku ini berhasil dilakukan oleh Satreskrim Polresta Barelang pada, Senin (25/7/2022) sore setelah melakukan penyelidikan.

Adapun keempat pelaku tersebut diketahui Ardi (25), Ismail (23), dan Andi (20), dan Alan (25) yang merupakan otak pembegalan serta pelaku yang mengaku sebagai anggota Kepolisian.

"Namun setelah kita periksa ternyata dia adalah residivis untuk kasus narkotika, yang baru saja bebas. Untuk saat ini keempatnya masih dalam proses pemeriksaan," paparnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More