SuaraBatam.id - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani memastikan pemerintah Indonesia dan Malaysia terus melakukan komunikasi untuk membahas dan mencari jalan keluar atas persoalan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
Hal ini, kata dia, menyusul keputusan pemerintah Indonesia menghentikan sementara penempatan PMI ke Malaysia sejak 13 Juli 2022, yang disebabkan pelanggaran MoU tenaga kerja oleh Malaysia.
"Pada prinsipnya MoU antar dua negara harus dihormati dan dilaksanakan. Pelanggaran ini mencederai itikad baik pemimpin kedua negara, yakni Presiden RI dan Perdana Menteri Malaysia," tegas Fadjar dikutip dari Antara, Minggu (24/7/2022).
Fadjar menjelaskan, MoU antara Pemerintah RI dan Malaysia tentang Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan RI dan Menteri Sumber Manusia Malaysia pada 1 April 2022.
Penandatanganan disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob.
MoU tersebut merupakan pembaruan kesepakatan dan mekanisme penempatan PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia, dan mengatur bahwa penempatan PMI hanya dilakukan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System.
Fadjar mengungkapkan, pasca-penandatanganan MoU, Malaysia ternyata masih menggunakan sistem di luar SPSK, yaitu Sistem Maid Online (SMO), yang menempatkan pekerja migran secara langsung dengan mengubah visa kunjungan menjadi visa kerja, termasuk bagi pekerja asal Indonesia.
SMO yang berjalan ini, lanjut Fadjar, dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia sendiri melalui Jabatan Imigresen Malaysia.
"Sistem ini dinilai pihak Indonesia membuat pelindungan pekerja migran semakin rentan dan Pemerintah RI tidak memiliki data PMI," terangnya.
Kondisi tersebut, terang Fadjar, membuat pemerintah RI sulit memberikan perlindungan kepada PMI saat menghadapi berbagai persoalan, seperti penahanan paspor oleh majikan, pemotongan gaji, dan tidak adanya kontrak kerja.
"Karena aspek penegakan hukum yang lemah bagi pekerja asing yang tidak resmi di Malaysia," tuturnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Tak Rela Indonesia Keluar AFF, Media Malaysia Sebut Kerugian Jika PSSI Pindah ke EAFF
-
Profil Timnas Malaysia U-16 untuk Piala AFF U-16 2022, Diperkuat Pemain Keturunan Jawa
-
Bukan Body Shaming, Calon Jemaah Haji Malaysia yang Obesitas Dilarang Berangkat
-
Respons Hassan Sazali usai Dikabarkan Bakal Dipromosikan ke Timnas Malaysia U-23
-
Malaysia U-16 Dipatok Target Tinggi di Piala AFF U-16, Ingin Ikuti Jejak Seniornya Juara di Indonesia
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam
-
Ketua DPRD Kepri Ditilang usai Viral Pamer Naik Harley-Davidson Tak Pakai Helm