Eliza Gusmeri
Jum'at, 22 Juli 2022 | 13:01 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Suara.com/Ema Rohimah)

“Yang amat kami sayangkan adalah, korban itu hidup sebatang kara ternyata dikenal berprestasi dalam ajang MTQ. Informasi yang kami terima juga menyebut kalau terduga pelaku merupakan sosok yang punya pengaruh di pondok tahfidz itu," katanya.

Salah satu hal lain yang ingin dilakukan KPPAD Batam, adalah ingin bertemu langsung dengan para korban atau wali santriwati untuk mengumpulkan bukti dan fakta.

Sehingga bisa dilanjutkan ke laporan ke pihak kepolisian, walau sudah ada surat perdamaian antara korban dan pelaku.

“Nah, sesuai regulasi yang ada maka kami langsung mendatangi Kemenag Kota Batam untuk menggali informasi terkait perizinan dan sistem belajarnya bagaimana. Di sanalah kami ketahui kalau RTQ justru sistem belajarnya tidak boleh menginap seperti pondok pesantren. Harusnya pagi belajar, sore atau malam para siswa atau santri pulang ke rumah masing-masing,” tutupnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More